Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Wtp 1.YUANAWATI, S.H.
2.Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., M.H.
WAHYU ARIFKI Alias WAHYU Bin HADRAWI KADIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1499/P.4.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
2Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ARIFKI Alias WAHYU Bin HADRAWI KADIR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S.H., M.H.WAHYU ARIFKI Alias WAHYU Bin HADRAWI KADIR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa TERDAKWA WAHYU ARIFKI ALIAS WAHYU BIN HADRAWI KADIR, pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Dusun Tabbae, Desa Benteng Tellue, Kec. Amali, Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan berat, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa berawal SAKSI KORBAN AN. JUFRI BIN KALLI  An. JUFRI BIN KALLI sedang berada di bengkel milik SAKSI. IKKE untuk memperbaiki mobil dompeng korban, tiba-tiba datang TERDAKWA mengatakan “TAPPANA  YAE NACARITAKA” artinya “KENAPA KAMU CERITA SAYA?” kemudian TERDAKWA langsung menyerang SAKSI KORBAN AN. JUFRI BIN KALLI  An. JUFRI BIN KALLI dengan sebilah badik untuk menikam korban. Awalnya posisi TERDAKWA, SAKSI KORBAN AN. JUFRI BIN KALLI  An. JUFRI BIN KALLI berhadapan, dan selanjutnya SAKSI KORBAN AN. JUFRI BIN KALLI  An. JUFRI BIN KALLI berhasil menjatuhkan TERDAKWA Sehingga posisi korban berada di atas TERDAKWA. Setelah itu TERDAKWA dengan tangan kanan kembali menikam korban mengenai bagian lengan kiri, bahu sebelah kiri korban, kemudian korban berusaha merebut badik TERDAKWA akan tetapi TERDAKWA kembali menikam korban dan mengenaik mata korban sebelah kiri, setelah itu korban melepaskan TERDAKWA dan korban lari mencari pertolongan ke rumah SAKSI. ALIMUDDIN akan tetapi tidak ada orang, sehingga korban memanggil orang tua TERDAKWA SAKSI LENI kemudian korban dibantu sedangkanTERDAKWA diamankan oleh orang tuanya atas nama SAKSI. HADRAWI, lalu korban di bawa ke RSUD Tenriawaru dengan menggunakan mobil.
  • Bahwa TERDAKWA melakukan tusukan dengan menggunakan badik sebanyak 4 (empat) kali yaitu;
  • Seranga /tusukan pertama: tidak mengenai korban
  • Serangan/tusukan kedua: mengenai lengan kiri korban
  • Serangan/tusukan ketiga: bahu bagian kiri
  • Serangan/tusukan keempat: mengenai mata sebelah kiri yang mana TERDAKWA menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA luka SAKSI KORBAN AN. JUFRI BIN KALLI menderita luka pada bagian lengan sebelah kiri dan bahu sebelah kiri mengalami rasa nyeri saat beraktivitas serta pada mata sebelah kiri korban bisa terbuka namun tidak bisa digunakan untuk melihat sesuatu dan menganggu aktvitas sehari-hari korban.
  • Adapun hasil Visum Et Repertum dari UPT RSUD Tenriawaru nomor: 400.7.221/20/RSUD tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Afandi Ahmad dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Perlukaan Kepala-Leher-Bahu
  • Daerah kelopak mata kiri; tampak luka robek sepanjang 1 cm disertai dengan lebam pada bawah mata kiri.
  • Derah pipi kiri: tampak lebam pada pipi kiri disertai dengan nyeri
  • Perlukaan Badan Belakang
  • Daerah punggung atas kanan: tampak luka robek pada punggung kanan atas sepanjang 0,5 cm.
  • Perlukaan Tungkai Atas
  • Daerah lengan atas kiri: tampak luka robek terjahit disertai nyeri dan tampak luka robek sepanjang 1 cm disertai pendarahan aktif
  • Tindakan medis dan penunjangan
  • Derajat kesadaran, tensi, dan nadi: GCS 15, TD: 119/85, N: 70x/m
  • Rawat inap dan pemeriksaan penunjang: ada
  • Kesimpulan
  • Perlukaan dan kondisi tubuh
  • Akibat persentuhan tajam: pada area lengan kiri atas dan punggung kanan atas, pada kepala sisi kiri

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana ----------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa TERDAKWA WAHYU ARIFKI ALIAS WAHYU BIN HADRAWI KADIR, pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Dusun Tabbae, Desa Benteng Tellue, Kec. Amali, Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan berat, dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa berawal SAKSI KORBAN AN. JUFRI BIN KALLI  An. JUFRI BIN KALLI sedang berada di bengkel milik SAKSI. IKKE untuk memperbaiki mobil dompeng korban, tiba-tiba datang TERDAKWA mengatakan “TAPPANA  YAE NACARITAKA” artinya “KENAPA KAMU CERITA SAYA?” kemudian TERDAKWA langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah badik yang telah terhunus, kemudian menikam korban yang sebelumnya menghadap TERDAKWA lalu menjatuhkannya, di mana posisi korban pada saat itu berada di atas TERDAKWA. Setelah itu TERDAKWA kembali menikam korban dan mengenai bahu sebelah kiri korban, kemudian korban berusaha merebut badik TERDAKWA akan tetapi TERDAKWA kembali menikam korban dan mengenaik mata korban sebelah kiri, setelah itu korban melepaskan TERDAKWA dan korban lari mencari pertolongan ke rumah SAKSI. ALIMUDDIN akan tetapi tidak ada orang, sehingga korban memanggil orang tua pelaku SAKSI LENI kemudian korban dibantu sedangkanTERDAKWA diamankan oleh orang tuanya atas nama SAKSI. HADRAWI, lalu korban di bawa ke RSUD Tenriawaru dengan menggunakan mobil.
  • Bahwa TERDAKWA melakukan tusukan dengan menggunakan badik sebanyak 4 (empat) kali yaitu;
  • Seranga /tusukan pertama: tidak mengenai korban
  • Serangan/tusukan kedua: mengenai lengan kiri korban
  • Serangan/tusukan ketiga: bahu bagian kiri
  • Serangan/tusukan keempat: mengenai mata sebelah kiri yang mana TERDAKWA menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA luka SAKSI KORBAN AN. JUFRI BIN KALLI  bagian lengan sebelah kiri dan bahu sebelah kiri mengalami rasa nyeri saat beraktivitas dan pada mata sebelah kiri korban bisa terbuka namun tidak bisa digunakan untuk sesuatu dan menganggu aktvitas sehari-hari korban.
  • Adapun hasil Visum Et Repertum dari UPT RSUD Tenriawaru nomor: 400.7.221/20/RSUD tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Afandi Ahmad dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Perlukaan Kepala-Leher-Bahu
  • Daerah kelopak mata kiri; tampak luka robek sepanjang 1 cm disertai dengan lebam pada bawah mata kiri.
  • Derah pipi kiri: tampak lebam pada pipi kiri disertai dengan nyeri
  • Perlukaan Badan Belakang
  • Daerah punggung atas kanan: tampak luka robek pada punggung kanan atas sepanjang 0,5 cm.
  • Perlukaan Tungkai Atas
  • Daerah lengan atas kiri: tampak luka robek terjahit disertai nyeri dan tampak luka robek sepanjang 1 cm disertai pendarahan aktif
  • Tindakan medis dan penunjangan
  • Derajat kesadaran, tensi, dan nadi: GCS 15, TD: 119/85, N: 70x/m
  • Rawat inap dan pemeriksaan penunjang: ada
  • Kesimpulan
  • Perlukaan dan kondisi tubuh
  • Akibat persentuhan tajam: pada area lengan kiri atas dan punggung kanan atas, pada kepala sisi kiri

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya