| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon:
- Memberi ijin kepada pemohon untuk memengganti alamat ,status perkawinan, dan pekerjaan di KTP dengan nomor 7308230312010005 dan KK dengan nomor 7308231401220004. Pemohon berkeinginan untuk mengganti alamat di KTP dari awal Kampung Tengah menjadi Waetuo, pemohon juga berkeinginan mengubah status perkawianan karena adanya keliru pada status perkawinan,pemohon berkeinginan mengubah status perkawinan menjadi Belum Kawin, sebagaimana telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kab.Bone, Ke.Tanete Riattang Timur, Kel. Waetuo dengan nomor 21/KW-TRT-/IV/2026, bahwa pemohon belum pernah menikah. Pemohon juga berkeinginan mengubah pekerjaan di KTP dan KK dari Mengurus Rumah tangga menjadi Tidak bekerja.
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Watampone untuk mencatat tentang penggantian alamat, status perkawianan dan pekerjaan dari semula tercatat alamat Kampung Tengah, status perkawianan Kawin, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga diganti menjadi alamat Waetuo, status perkawinan menjadi Belum Kawin, pekerjaan menjadi Tidal Bekerja,
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
|