| Petitum |
- perbaikan tanggal dan bulan kelahiran pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga menjadi sah;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  Tanggal dan Bulan Kelahiran Pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga atas nama HASNAH lahir di Tanah Tengah pada tanggal 10-10-1970 diperbaiki menjadi nama HASNAH lahir di Tanah Tengah pada tanggal 04-04-1970 (sesuai tanggal dan Bulan Kelahiran yang tertera pada Kutipan Akta Nikah dan Paspor Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tanggal dan bulan kelahiran tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|