| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada KTP dan Kartu Keluarga pemohon atas nama MUH SATRI KODDENG lahir di Ujung Pandang pada tanggal 05-05-1970 diperbaiki menjadi nama M. SATRI K lahir di Ujung Pandang pada tanggal 05-05-1970 (sesuai nama yang tertera pada Akta Kelahiran dan Ijazah anak pemohon lainnya);
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada Akta Kelahiran anak pemohon atas nama ALIF FAHREZA SATRI lahir Makassar pada tanggal 18-06-2010 merupakan anak dari Ayah MUHAMMAD SATRI diperbaiki menjadi nama ayah M. SATRI K lahir di Ujung Pandang pada tanggal 05-05-1970 (sesuai nama yang tertera pada Akta Kelahiran dan Ijazah anak pemohon lainnya);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);----------------------------------------------------- |