Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2026/PN Wtp SIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Pemohon paham dan mengerti mengenai uraian Permohonan Pemohon tersebut dan memohon kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone kiranya berkenan untuk memberikan Penetapan Perbaikan Identitas atas Permohonan Pemohon dengan menyatakan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah nama Hasimah Binti Sani dan tanggal lahir: 12 juni 1977 adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama Sima dan tanggal lahir 01 mei 1964, sesuai dengan KTP Nomor 7308174105640001, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7306-LT-16052017-0040, Kutipan Kartu Keluarga Nomor: 7308171009210003 milik Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Imigrasi Bone Jl. M.H. Thamrin, Watampone, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak