Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2026/PN Wtp H. Daeng Manangka Husain Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Daeng Manangka Husain
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada KTP nomor 7308220507650002, Akta kelahiran nomor 7308-LT-12052026-0055, Kartu keluarga nomor 7308220205086911 yang semula tertera bernama H Daeng Manangka Husain dilakukan pembetulan menjadi H Dg Manangka, agar sesuai dengan akte anak bernama Jumardi dengan nomor akte 5360 / IST / VII / 2009 dan Ijazah anak bernama Jumardi dengan nomor DN-19 Ma/06 0006941;;

3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama kelahiran Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Watampone paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Watampone oleh Pemohon

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak