Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
306/Pdt.P/2026/PN Wtp Nuhe binti Passe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 306/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nuhe binti Passe
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adi Ikmal, S.H.Nuhe binti Passe
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan identitas berupa Nama, Tempat lahir, Tanggal, Bulan dan Tahun lahir, yang ada pada Paspor Pemohon yang semula tertulis Darnawati Passe, lahir di Bone, 13 Juli 1976, diperbaiki menjadi Nuhe binti Passe lahir di Curubaweng, 07 Mei 1975, sesuai dengan identitas pada dokumen kependudukan KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus perbaikan identitas pada Paspornya, serta melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak