| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan identitas berupa Nama, Tempat lahir, Tanggal, Bulan dan Tahun lahir, yang ada pada Paspor Pemohon yang semula tertulis Darnawati Passe, lahir di Bone, 13 Juli 1976, diperbaiki menjadi Nuhe binti Passe lahir di Curubaweng, 07 Mei 1975, sesuai dengan identitas pada dokumen kependudukan KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus perbaikan identitas pada Paspornya, serta melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|