Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
252/Pdt.P/2026/PN Wtp Siah Binti Samaila Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 252/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siah Binti Samaila
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Asrijal, S.HSiah Binti Samaila
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadialan Negri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut :

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah tanggal, bulan, tahun dan nama orang tua pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 6408057112570024, Kartu Keluarga (KK) nomor : 7308190302210003, dan Akta Kelahiran Nomor : 7308-LT-16072026-0004 tertulis lahir pada tanggal 31-12-1957 dan nama orangtuanya Bernama Samaila, dirubah menjadi lahir pada tanggal 01-07-1941 dan nama orang tua bernama Semmaila sesuai dengan data lama Pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 7308194107590155, Kartu Keluarga (KK) nomor : 7308190205080498, Akta Kelahiran Nomor : 7218.A/IST/III/2013 dan Surat Pendaftaran Pergi Haji nomor SPPH : 230701005;
  3. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat tentang perubahan identitas yang dikutip pada data baru di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Kelurga dan Akta Kelahiran Pemohon lahir pada tanggal 31-12-1957 dan nama orangtuanya Bernama Samaila, dirubah menjadi lahir pada tanggal 01-07-1941 dan nama orang tua bernama Semmaila berdasarkan data lama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Kelurga,  Akta Kelahiran dan Surat Pendaftaran Pergi Haji tersebut;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak