Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Ika Vebrianty, S.H
2.Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., M.H.
MAPPAENRE Bin PAGALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1562/P.4.14/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
2Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAPPAENRE Bin PAGALA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIDHA ANSHARI, S.HMAPPAENRE Bin PAGALA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MAPPAENRE bin PAGALA, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Oktober atau pada suatu waktu tertentu sekitar tahun 2025, bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Tellu Limpoe yang berada di Dusun 3 Tone’e Desa Sadar Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, pada titik kordinat -4 ? 34’ 6,398” LS dan 119 ? 47’ 686” BT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan Terdakwa  tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelum Terdakwa diamankan oleh PNS/POLHUT pada Balai Pencegahan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, terdakwa masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yakni Kelompok Hutan Tellu Limpoe yang terletak di Dusun 3 Tone’e Desa Sadar Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, pada titik kordinat -4?34’, 6,398” LS dan 119? 47’ 686” BT. Dimana terdakwa telah dengan sengaja menguasai lokasi/lahan yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut dengan tujuan hendak melakukan usaha peternakan ayam petelur, dan juga akan menanami beberapa jenis pohon berbuah seperti durian, setelah Terdakwa selesai membersihkan lokasi lahan untuk usaha beternak ayam yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut, sekitar tahun 2019 Terdakwa mulai membangun kandang untuk usaha ayam petelur dengan kapasitas 5000 (lima ribu) ekor serta membangun 1 (satu) unit pondok tempat tinggal dan membangun 1 (satu) pondok untuk menjaga monyet di lokasi kebun dan kendang ayam serta gudang pakan dan menanam beberapa pohon buah berupa pohon durian jenis otong dan musangking sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) pohon, terdakwa juga melakukan penanaman cengkeh, seta tanaman jagung, pohon nangka dan pohon mangga;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan lahan seluas kurang lebih sekitar 2 (dua) hektar yang masuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Tellu Limpoe yang berada di Dusun 3 Tone’e Desa Sadar Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, pada titik kordinat -4 ? 34’ 6,398” LS dan 119 ? 47’ 686” BT;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan dan/atau menduduki lokasi lahan yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan tidak ada izin berusaha untuk mengerjakan di lokasi lahan yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Tellu Limpoe yang berada di Dusun 3 Tone’e Desa Sadar Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, pada titik kordinat -4? 34’ 6,398” LS dan 11 ? 47’ 686”, saksi ANDI MUKHTAR, S.Hut dan saksi A.PAWI yang merupakan ASN (Polisi Kehutanan) pada Kantor UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan menemukan bekas penebangan pohon dan melihat bangunan kendang ayam dan tanaman nilam dalam lokasi garapan yang diketahui lokasi tersebut masuk ke dalam lokasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Tellu Limpoe yang berada di Dusun 3 Tone’e Desa Sadar Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, pada titik kordinat -4? 34’ 6,398” LS dan 119? 47’ 686” BT yang dilakukan oleh Terdakwa;
  • Bahwa saksi ANDI MUKHTAR, S.Hut dan saksi A.PAWI sebelumnya telah memberikan peringatan terhadap terdakwa untuk melakukan pembongkaran dan menghentikan kegiatan yang dilakukan terdakwa di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut namun tidak pernah diindahkan atau menindaklanjuti peringatan tersebut hingga akhirnya dilakukan pengamanan di lokasi yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Tellu Limpoe yang berada di Dusun 3 Tone’e Desa Sadar Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, pada titik kordinat -4 ? 34’ 6,398” LS dan 119 ? 47’ 686” BT tersebut;
  • Bahwa saksi ANDI ASHAR ALAM, S.H. yang merupakan Kepala Desa Sadar sejak tahun 2022, juga mengetahui hal tersebut dimana terhadap Terdakwa sudah pernah dilakukan pembinaan bersama KPH Cenrana dan Kepala Desa Sadar namun terdakwa tidak patuh dan tetap melakukan kegiatan di lahan yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut, hingga kegiatan tersebut dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa terhadap Terdakwa yang telah masuk ke lokasi lahan yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Tellu Limpoe yang berada di Dusun 3 Tone’e Desa Sadar Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, pada titik kordinat -4 ? 34’ 6,398” LS dan 119 ? 47’ 686”, dengan melakukan kegiatan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, hal mana Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut telah memiliki Berita Acara Tata Batas dan Peta yang telah ditangani oleh Panitia Tata Batas serta Kawasan Hutan tersebut yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.4816/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 30 Juni 2014, dengan ketentuan seseorang atau Badan Hukum ketika akan memanfaatkan hutan dan hasil hutan wajib menempuh mekanisme Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan sesuai aturan berlaku yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, sehingga apabila tidak menempuh dan memiliki Izin Pemanfaatan Hutan yang diberikan oleh Pejabat berwenang, maka segala aktivitasnya bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah masuk menebang pohon dan membuat peternakan ayam di dalam lokasi lahan yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kelompok Hutan Tellu Limpoe yang berada di Dusun 3 Tone’e Desa Sadar Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, pada titik kordinat -4? 34’ 6,398” LS dan 119? 47’ 686” BT dengan cara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, yang mana tidak adanya perhatian dan/atau kepedulian yang dapat mengakibatkan bencana alam berupa longsor dan banjir pada saat musim hujan serta pada saat musim kemarau dapat menyebabkan kekeringan untuk daerah yang berada di sekitar Dusun 3 Tone’e Desa Sadar Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan;
  • Bahwa selain itu perbuatan Terdakwa juga dengan melakukan kegiatan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, hal mana dapat mengakibatkan adanya potensi memicu konflik sosial, serta memicu konflik dengan masyarakat lokal yang bergantung pada Kawasan Hutan Produksi tersebut.

 

 

 

 

 

 

-----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (3) jouncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jouncto Lampiran I angka 155 Pasal 78 ayat (3) UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya