| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, NIK, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan BPIH tertulis atas nama CAUPE HUSENG BACO dengan NIK: 7308025210630001 lahir di Teko pada tanggal 12-10-1963 diperbaiki menjadi nama SYAUFE dengan NIK: 7308024107550110 lahir di Kape pada tanggal 01-07-1955 (sesuai Nama, NIK, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Kementerian Haji dan Umrah (KEMENHAJ) Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|