Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2026/PN Wtp MUSTAHIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSTAHIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sarmawati.SHMUSTAHIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

 

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa identitas yang bernama MUSTAHIN  lahir di Bone pada tanggal 13-04-1976 dengan nama MUSTAKIM lahir di Tobenteng Bone pada tanggal 15-12-1973 dan juga nama TAHANG, MUSTAKING, MUSTAHING adalah identitas yang berbeda tetapi merujuk pada satu orang yang sama meskipun terdapat perbedaan identitas pada beberapa dokumen;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak