Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.Ika Vebrianty, S.H
ZSA ZSA NABILA Binti NIRWAN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3931/P.4.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2Ika Vebrianty, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZSA ZSA NABILA Binti NIRWAN IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Zsa Zsa Nabila Binti Nirwan Ibrahim, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di jl. Onta Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja menyerang kehormatan atas nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektornik yang dilakukan melalui sistem Elektronik, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan kabar dari ibu mertua terdakwa kalau ada yang menghubungi suami terdakwa melalui media sosial dan meminta waktu untuk bertemu dengan suami terdakwa, selanjutnya terdakwa mencari tahu tentang informasi tersebut dan menemukan saksi korban Andi Fatmawati, S.H Binti H. Andi Amir yang sering mengirimkan chat ke media sosial Instagram milik suami terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi. Kemudian sekitar tanggal 18 Maret 2025 terdakwa menerima foto saksi korban sedang berada di stand jualan petasan milik suami terdakwa, lalu pada tanggal 19 Maret 2025 terdakwa membuat postingan story menggunakan akun Instagram milik terdakwa dengan nama akun zsazsa_nabila dengan  alamat URL https: www.instagram.com/zsazsa_nabila?igsi=NWgxNHJrcGcwaGU= yang diposting sendiri oleh terdakwa sehingga dapat diketahui oleh umum yaitu berupa foto saksi korban Andi Fatmawati, S,H Binti H. Andi Amir yang sedang duduk sambil memainkan smartphone dengan caption “2L Langure Lakeru”yang artinya besar nafsunya atau syahwatnya, dan ketika saksi korban memposting anak saksi korban di media social Instagram terdakwa berkomentar dengan kalimat “Lakeru nak ecol-ecol dan komentar terdakwa dapat dilihat dan dibaca oleh orang banyak di postingan saksi korban.
  • Bahwa kemudian saksi korban mengetahui postingan terdakwa tersebut dari saksi Gita Pratiwi S Binti Samsul Bahri dan saksi A. Dian Binti A. Alimuddin setelah melihat postingan terdakwa di story Instagram kemudian menscreen shoot postingan tersebut dan mengirimkan kepada saksi korban Andi Fatmawati, S.H Binti H. Andi Amir.
  • Bahwa postingan tersebut diunggah di akun media sosial Instagram dengan nama akun zsazsa_nabila yang merupakan milik terdakwa dan dapat dilihat oleh semua orang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa dirugikan karena menyerang kehormatan atas nama baik saksi korban.

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  45 Ayat (4) Jo Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa Zsa Zsa Nabila Binti Nirwan Ibrahim, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di jl. Onta Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan kabar dari ibu mertua terdakwa kalau ada yang menghubungi suami terdakwa melalui media sosial dan meminta waktu untuk bertemu dengan suami terdakwa, selanjutnya terdakwa mencari tahu tentang informasi tersebut dan menemukan saksi korban Andi Fatmawati, S.H Binti H. Andi Amir yang sering mengirimkan chat ke media sosial Instagram milik suami terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi. Kemudian sekitar tanggal 18 Maret 2025 terdakwa menerima foto saksi korban sedang berada di stand jualan petasan milik suami terdakwa, lalu pada tanggal 19 Maret 2025 terdakwa membuat postingan story menggunakan akun Instagram milik terdakwa dengan nama akun zsazsa_nabila dengan  alamat URL https: www.instagram.com/zsazsa_nabila?igsi=NWgxNHJrcGcwaGU= yang diposting sendiri oleh terdakwa sehingga dapat diketahui oleh umum yaitu berupa foto saksi korban Andi Fatmawati, S,H Binti H. Andi Amir yang sedang duduk sambil memainkan smartphone dengan caption “2L Langure Lakeru”yang artinya besar nafsunya atau syahwatnya, dan ketika saksi korban memposting anak saksi korban di media social Instagram terdakwa berkomentar dengan kalimat “Lakeru nak ecol-ecol dan komentar terdakwa dapat dilihat dan dibaca oleh orang banyak di postingan saksi korban.
  • Bahwa kemudian saksi korban mengetahui postingan terdakwa tersebut dari saksi Gita Pratiwi S Binti Samsul Bahri dan saksi A. Dian Binti A. Alimuddin setelah melihat postingan terdakwa di story Instagram kemudian menscreen shoot postingan tersebut dan mengirimkan kepada saksi korban Andi Fatmawati, S.H Binti H. Andi Amir.
  • Bahwa postingan tersebut diunggah di akun media sosial Instagram dengan nama akun zsazsa_nabila yang merupakan milik terdakwa dan dapat dilihat oleh semua orang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa dirugikan karena menyerang kehormatan atas nama baik saksi korban.

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 Ayat (2) KUHP.

 

 

Atau

Ketiga

Bahwa ia terdakwa Zsa Zsa Nabila Binti Nirwan Ibrahim, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di jl. Onta Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan kabar dari ibu mertua terdakwa kalau ada yang menghubungi suami terdakwa melalui media sosial dan meminta waktu untuk bertemu dengan suami terdakwa, selanjutnya terdakwa mencari tahu tentang informasi tersebut dan menemukan saksi korban Andi Fatmawati, S.H Binti H. Andi Amir yang sering mengirimkan chat ke media sosial Instagram milik suami terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi. Kemudian sekitar tanggal 18 Maret 2025 terdakwa menerima foto saksi korban sedang berada di stand jualan petasan milik suami terdakwa, lalu pada tanggal 19 Maret 2025 terdakwa membuat postingan story menggunakan akun Instagram milik terdakwa dengan nama akun zsazsa_nabila dengan  alamat URL https: www.instagram.com/zsazsa_nabila?igsi=NWgxNHJrcGcwaGU= yang diposting sendiri oleh terdakwa sehingga dapat diketahui oleh umum yaitu berupa foto saksi korban Andi Fatmawati, S,H Binti H. Andi Amir yang sedang duduk sambil memainkan smartphone dengan caption “2L Langure Lakeru”yang artinya besar nafsunya atau syahwatnya, dan ketika saksi korban memposting anak saksi korban di media social Instagram terdakwa berkomentar dengan kalimat “Lakeru nak ecol-ecol dan komentar terdakwa dapat dilihat dan dibaca oleh orang banyak di postingan saksi korban.
  • Bahwa kemudian saksi korban mengetahui postingan terdakwa tersebut dari saksi Gita Pratiwi S Binti Samsul Bahri dan saksi A. Dian Binti A. Alimuddin setelah melihat postingan terdakwa di story Instagram kemudian menscreen shoot postingan tersebut dan mengirimkan kepada saksi korban Andi Fatmawati, S.H Binti H. Andi Amir.
  • Bahwa postingan tersebut diunggah di akun media sosial Instagram dengan nama akun zsazsa_nabila yang merupakan milik terdakwa dan dapat dilihat oleh semua orang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa dirugikan karena menyerang kehormatan atas nama baik saksi korban.

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 441 Ayat (1) Jo Pasal 433 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya