| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada Paspor No. B074756 atas nama MARLINA MADE Lahir di Ujung pada tanggal 03 Desember 1980 diperbaiki menjadi nama MARLINDA lahir di Ujung pada tanggal 03-12-1980 (sesuai nama yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah SMK dan Kutipan Akta Nikah);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor perbaikan nama tersebut kepada kantor imigrasi kota Pare-pare;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|