| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa I DANIL RAFLI RAMLIH Bin RAMLIH dan Terdakwa II ASKAR ARIFIN Bin ARIFIN pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Dusun V Nipa Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 wita, Terdakwa I DANIL RAFLI RAMLIH Bin RAMLIH melihat 1 (satu) unit mesin pompa air merek TANIKAYA TWP SP-30 berwarna kuning, hitam dan orange di di pinggir jalan Dusun Nipa Desa Mallari Kec. Awangpone Kab. Bone kemudian timbul niat dari Terdakwa I DANIL RAFLI RAMLIH Bin RAMLIH untuk mengambil mesin tersebut kemudian mengajak Terdakwa II ASKAR ARIFIN Bin ARIFIN. Selanjutnya Terdakwa I DANIL RAFLI RAMLIH Bin RAMLIH dan Terdakwa II ASKAR ARIFIN Bin ARIFIN menuju ke tempat mesin pompa air tersebut menggunakan mobil pick up dengan nomor plat DW 8547 AL, nomor rangka MHKP3BA1JFK095420, nomor mesin MF74508 warna biru metalik yang merupakan milik saksi ARIFIN Bin NASIR orang tua dari Terdakwa II ASKAR ARIFIN Bin ARIFIN. Bahwa Terdakwa II ASKAR ARIFIN Bin ARIFIN memakai mobil pick up tersebut saat saksi ARIFIN Bin NASIR sedang tidur.
- Setelah tiba, Terdakwa I DANIL RAFLI RAMLIH Bin RAMLIH turun dari mobil pick up dan tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi SUARDI Bin DG. PASARA sebagai pemilik mesin, Terdakwa I DANIL RAFLI RAMLIH Bin RAMLIH kemudian mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air merek TANIKAYA TWP SP-30 berwarna kuning, hitam dan orange dengan cara melepaskan pengikat selang yang tersambung pada mesin pompa air tersebut kemudian mengangkat dan menyimpan mesin pompa air didalam mobil pick up. Setelah itu, Terdakwa I DANIL RAFLI RAMLIH Bin RAMLIH dan Terdakwa II ASKAR ARIFIN Bin ARIFIN menuju ke kuburan Desa Kading untuk menyembunyikan mesin pompa air tersebut.
- Keesokan harinya, Terdakwa I DANIL RAFLI RAMLIH Bin RAMLIH dan Terdakwa II ASKAR ARIFIN Bin ARIFIN membawa 1 (satu) unit mesin pompa air merek TANIKAYA TWP SP-30 berwarna kuning, hitam dan orange tersebut ke Jalan Biru Watampone, Kab. Bone dengan tujuan untuk dijual kepada saksi ANDI JUSRIADI Bin ANDI MAPPATANG yang sebelumnya melalui akun Facebook sedang mencari dan ingin membeli mesin pompa air.
- Selanjutnya Terdakwa II ASKAR ARIFIN Bin ARIFIN melakukan negosiasi harga sehingga terjadi kesepakatan bahwa 1 (satu) unit mesin pompa air merek TANIKAYA TWP SP-30 berwarna kuning, hitam dan orange terjual dengan harga Rp. 1.350.000. (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) unit mesin pompa air merek TANIKAYA TWP SP-30 berwarna kuning, hitam dan orange, Terdakwa I DANIL RAFLI RAMLIH Bin RAMLIH mendapatkan sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk bermain game online. Sedangkan Terdakwa II ASKAR ARIFIN Bin ARIFIN mendapatkan Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu) yang juga diperuntukkan bermain game online.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air merek TANIKAYA TWP SP-30 berwarna kuning, hitam dan orange adalah tanpa dikendaki atau diketahui oleh pemiliknya yaitu saksi SUARDI Bin DG. PASARA.
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, saksi SUARDI Bin DG. PASARA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa I DANIL RAFLI RAMLIH Bin RAMLIH dan Terdakwa II ASKAR ARIFIN Bin ARIFIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------- |