| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Paspor No. 1A11FC2406 atas nama NURMAN MUHAMMAD ARIF lahir di Gattareng pada tanggal 23-11-1971 diperbaiki menjadi nama A. MUH. NURMAN lahir di Gattareng pada tanggal 23-11-1971 (sesuai nama yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran,)
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Pare-pare
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|