| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq Yang Mulia Hakim, berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitasnya berupa tempat, tanggal dan bulan lahir Pemohon pada dokumen Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) dari Bilipu, 12 April 1987 menjadi Bone, 07 Juli 1987 dengan mengutip data tempat, tanggal dan bulan lahir Pemohon yang tertera pada dokumen KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Buku Nikah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen kependudukannya serta melaporkan Penetapan ini pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|