| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran pada KTP atas nama MUH. AMIN lahir di Bone pada tanggal 03-11-1965 diperbaiki menjadi nama AMIN lahir di Lanca pada tanggal 12-06-1963 (sesuai nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah Pemohon, Akta Kelahiran dan Ijazah anak Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|