| Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini pemohon paham dan mengerti mengenai uraian permohonan pemohon tersebut dan memohon kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone kiranya berkenan untuk memberikan penatapan perbaikan identitas atas nama permohonan pemohon dengan menyatakan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya:
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam Akte Kelahiran No. 73081-LT-29102013-0058 , Kartu Keluarga No.7308170205085842 dan KTP NIK 7308172703000001,milik pemohon, dimana kekeliruanya yang tertera pada Dokumen milik pemohon adalah nama Muh. Aldi adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama Muhamad Aldi sesuai dengan Nomor Paspor E4216315 milik pemohon.
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP permohonan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten bone.
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|