Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
308/Pdt.P/2026/PN Wtp MUH. ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 308/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUH. ALDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini pemohon paham dan mengerti mengenai uraian permohonan pemohon tersebut dan memohon kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone kiranya berkenan untuk memberikan penatapan perbaikan identitas atas nama permohonan pemohon dengan menyatakan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya:
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas  pemohon dalam Akte Kelahiran No. 73081-LT-29102013-0058  , Kartu Keluarga No.7308170205085842   dan KTP NIK 7308172703000001,milik pemohon, dimana kekeliruanya yang tertera pada Dokumen milik pemohon adalah nama Muh. Aldi adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama Muhamad Aldi  sesuai dengan Nomor Paspor E4216315 milik pemohon.
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP permohonan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten bone.
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak