| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa Dr. A. MUH. TAUFIQ S.Pd., M.Pd., Alias A. TAUFIQ Bin ANDI MUSTAMING pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa menghubungi sdr. HAJRIN AMIR dan menyampaikan niatnya untuk membeli Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa berangkat dari Kabupaten Bone menuju Rumah sdr. HAJRIN AMIR tepatnya di Kabupaten Sidrap selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WITA terdakwa tiba dirumah sdr. HAJRIN AMIR yang mana terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang yang tersimpan dalam sachet plastik ukuran besar seharga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah). Kemudian terdakwa memberikan uang secara cash kepada sdr. HAJRIN AMIR, Setelah bertransaksi terdakwa kembali ke rumah di Kabupaten Bone. Setibanya di rumahnya terdakwa sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) sachet, pada hari yang sama terdakwa mengonsumsi 1 (satu) sachet sabu, Lalu pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 terdakwa mengonsumsi lagi 1 (satu) sachet sabu kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Januari terdakwa kembali mengonsumsi 1 (satu) sachet sabu
- Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 pukul 09.30 WITA, saksi HERMAN Alias EMMANG menelpon terdakwa melalui aplikasi whatsapp dan menyampaikan “ENGKA APPAKENGTA”( ADA YANG BISA DIPAKE) lalu dijawab oleh terdakwa “ENGKA, LOKKANI MAE BOLAE” (ADA KE RUMAH MEKI) lalu sekitar pukul 10.00 WITA saksi HERMAN Alias EMMANG mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang letaknya tidak jauh dari rumah saksi HERMAN Alias EMMANG, Kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet tersebut atas dasar pertemanan lalu setelah saksi HERMAN Alias EMMANG menerima narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa saksi HERMAN Alias EMMANG pun kembali kerumah. Pukul 11.00 WITA, sabu yang diterima saksi HERMAN Alias EMMANG dari terdakwa, kemudian saksi HERMAN Alias EMMANG bagi menjadi 8 (delapan) sachet kecil, lalu mengkonsumsi 1 (Satu) sachet sabu. Pukul 12.00 WITA saksi ADRIAN SAPUTRA menghubungi saksi HERMAN Alias EMMANG, pukul 13.00 WITA, saksi ADRIAN SAPUTRA mendatangi rumah saksi HERMAN Alias EMMANG dan berkata “ada ditau penjual sabu’’ dan dijawab oleh saksi HERMAN Alias EMMANG “ada punyaku, jangan mi dibeli ganti saja dengan sama rokok atau makanan’’ dan dijawab lagi oleh saksi ARDIAN “Oke’’ lalu saksi HERMAN Alias EMMANG mengambil Narkotika jenis shabu di dalam kamar sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil lalu menyerahkan kepada saksi ADRIAN SAPUTRA dan juga saksi ADRIAN SAPUTRA menyerahkan uang dengan upah sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi HERMAN Alias EMMANG untuk upah rokok dan makanan.
- Bahwa selanjutnya saksi BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR Bin MUH TAHIR dan saksi BRIPTU INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN serta anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika Polres Bone, mengamankan saksi HERMAN Alias EMMANG pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WITA di Jalan Ls. Dg. Mangatta, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang pada pokoknya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa , Kemudian terhadap hal tersebut saksi BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR Bin MUH TAHIR dan saksi BRIPTU INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN serta anggota tim lainnya melakukan pengembangan dan pencarian kepada terdakwa hingga menemukan terdakwa sedang berdiri di pekarangan rumah tepatnya di jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone lalu para saksi beserta tim dari Polres Bone melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan : 1). 1 (Satu) sachet ukuran besar berisi kristal bening Narkotika jenis sabu ukuran kecil, 2). 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening Narkotika jenis sabu ukuran kecil, 3). 1 (satu) sachet berisi beberapa sachet plastik klip bening kosong, 4). 1 (satu) buah kotak tempat rokok aluminium hitam, dan 5). 1 (Satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik ditemukan dalam rumah terdakwa tepatnya di kamar tidur. Selain itu para saksi beserta tim dari Polres Bone juga menemukan 6). 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO warna hitam dengan nomor simcard 082299710094 di pekarangan rumah terdakwa, yang mana handphone tersebut terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0015/NNF/I/2026 Hari Selasa, Tanggal 06 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2247 gram dengan diberi nomor barang bukti 0051/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1644 Gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Dr. A. MUH TAUFIQ, S.Pd Bin A. MUSTAMING dengan diberi nomor barang bukti 0052/2026/NNF (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina)
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Dr. A. MUH TAUFIQ, S.Pd Bin A. MUSTAMING pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa menghubungi sdr. HAJRIN AMIR dan menyampaikan niatnya untuk membeli Narkotika jenis sabu, kemudian berangkat dari Kabupaten Bone menuju Rumah sdr. HAJRIN AMIR tepatnya di Kabupaten Sidrap. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WITA terdakwa tiba dirumah sdr. HAJRIN AMIR yang mana terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang yang tersimpan dalam sachet plastik ukuran besar seharga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan terdakwa memberikan uang secara cash kepada sdr. HAJRIN AMIR. setelah bertransaksi, terdakwa kembali ke rumah di Kabupaten Bone. Setibanya di rumah terdakwa pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA, Narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) sachet, pada hari yang sama terdakwa mengkonsumsi sebanyak 1 (satu) sachet, Kemudian pada hari kamis tanggal 01 Januari dan 02 Januari 2026 terdakwa mengkonsumsi masing-masing 1 (satu) sachet yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut. Lalu pada hari sabtu tanggal 03 Januari 2026 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa berikan kepada saksi HERMAN Alias EMMANG.
- Bahwa selanjutnya saksi BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR Bin MUH TAHIR bersama-sama saksi BRIPTU INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika Polres Bone, yang sebelumnya mengamankan saksi HERMAN Alias EMMANG pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WITA di Jalan Ls. Dg. Mangatta, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang pada pokoknya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari terdakwa. Kemudian terhadap hal tersebut saksi BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR Bin MUH TAHIR bersama-sama saksi BRIPTU INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN dan anggota tim lainnya melakukan pengembangan dan pencarian kepada terdakwa hingga menemukan terdakwa sedang berdiri di pekarangan rumah tepatnya di jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone lalu para saksi beserta tim dari Polres Bone melakukan penggeledahan terhadap rumah tinggal atau tempat tertutup lainnya yang di huni oleh terdakwa dan menemukan 1 (Satu) sachet ukuran besar berisi kristal bening Narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening Narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 (satu) sachet berisi beberapa sachet plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah kotak tempat rokok aluminium hitam, dan 1 (Satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik ditemukan dalam rumah terdakwa tepatnya di kamar tidur. Kemudian para saksi beserta tim dari Polres Bone juga menemukan 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO warna hitam dengan nomor simcard 082299710094 di pekarangan rumah terdakwa, yang mana handphone tersebut terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut pada saat ditanyakan kepada terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan Handphone tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0015/NNF/I/2026 Hari Selasa, Tanggal 06 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2247 gram dengan diberi nomor barang bukti 0051/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1644 Gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Dr. A. MUH TAUFIQ, S.Pd Bin A. MUSTAMING dengan diberi nomor barang bukti 0052/2026/NNF (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina)
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa Dr. A. MUH TAUFIQ, S.Pd Bin A. MUSTAMING pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2026 tersebut terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat berupa 1 (Satu) set bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) batang pireks kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas beserta sumbu yang dimana semua alat tersebut telah dibakar oleh terdakwa.
- Bahwa sebelumnya terdakwa Dr. A. MUH TAUFIQ, S.Pd Bin A. MUSTAMING mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA kemudian pada tanggal 01 Januari 2026 terdakwa kembali mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (Satu) sachet dan terakhir kali terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet tersebut pada tanggal 02 Januari 2026.
- Bahwa adapun cara terdakwa mengkonsumsi yaitu dengan cara merakit alat hisap sabu (bong) tersebut kemudian mengeluarkan serbuk Narkotika jenis sabu kedalam pireks kaca kemudian membakarnya dengan api kecil menggunakan korek api gas, lalu terdakwa menghisapnya sebanyak 6 (enam) atau 7 (tujuh) kali hingga habis.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0015/NNF/I/2026 Hari Selasa, Tanggal 06 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2247 gram dengan diberi nomor barang bukti 0051/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1644 Gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Dr. A. MUH TAUFIQ, S.Pd Bin A. MUSTAMING dengan diberi nomor barang bukti 0052/2026/NNF (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina)
Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, Menyalahgunakan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |