INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/Pdt.G/2026/PN Wtp | HAMZAH | ASSE BINTI SAMMANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2026/PN Wtp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris Almarhumah HAWI BINTI MIDE pemilik lokasi tanah sengketa yang terletak di Kampung Limpoe, Desa Kading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 29 (Dua Puluh Sembilan) Are, dan yang menjadi tanah objek sengketa seluas kurang lebih 3 (Tiga) Are berbatasan antara:
- Sebelah Utara : Tanah Hamzah (Penggugat)
- Sebelah Timur : Tanah Kosong Lalloi
- Sebelah Selatan : Tanah Hamzah (Penggugat)
- Sebelah Barat : Jalanan
3. Menyatakan menurut hukum bahwa lokasi tanah sengketa tersebut di atas adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai bahagian warisannya dari ibu kandungnya bernama HAWI BINTI MIDE Almarhumah.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa dan menjadikannya sebagai kandang sapi tanpa seizin kepada Penggugat adalah tindakan yang melawan hukum.
5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang diterbitkan Tergugat di atas tanah sengketa, baik berupa SPPT, Akta Jual Beli, Kwitansi atau surat apa saja adalah tidak mengikat dan batal demi hukum.
6. Menghukum Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar dan mengosongkan lokasi tanah sengketa untuk selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat.
7. Menghukum pula Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dan / atau sekiranya Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
