Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Wtp HAMZAH ASSE BINTI SAMMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUNI,SHHAMZAH
Tergugat
NoNama
1ASSE BINTI SAMMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
 
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris Almarhumah HAWI BINTI MIDE pemilik lokasi tanah sengketa yang terletak di Kampung Limpoe, Desa Kading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 29 (Dua Puluh Sembilan) Are, dan yang menjadi tanah objek sengketa seluas kurang lebih 3 (Tiga) Are berbatasan antara:
 
 
- Sebelah Utara : Tanah Hamzah (Penggugat)
- Sebelah Timur : Tanah Kosong Lalloi
- Sebelah Selatan : Tanah Hamzah (Penggugat)
- Sebelah Barat : Jalanan
3. Menyatakan menurut hukum bahwa lokasi tanah sengketa tersebut di atas adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai bahagian warisannya dari ibu kandungnya bernama HAWI BINTI MIDE Almarhumah.
 
4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa dan menjadikannya sebagai kandang sapi tanpa seizin kepada Penggugat adalah tindakan yang melawan hukum.
 
5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang diterbitkan Tergugat di atas tanah sengketa, baik berupa SPPT, Akta Jual Beli, Kwitansi atau surat apa saja adalah tidak mengikat dan batal demi hukum.
 
6. Menghukum Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar dan mengosongkan lokasi tanah sengketa untuk selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat.
 
7. Menghukum pula Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Dan / atau sekiranya Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak