| Petitum |
Primer :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan mengesahkan bahwa nama almarhumah orang tua Pemohon yang tertulis di Porsi Haji HADIAH MALANGKE BEDDU dan nama pada Kartu tanda Penduduk (KTP) SITTI NUR HADIAH adalah satu orang yang sama yang merupakan Ibu Kandung dari Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan ini guna perbaikan data administrasi pendaftaran/pelimpahan nomor porsi haji almarhumah.
- Memerintahkan kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bone untuk memproses pelimpahan nomor porsi haji almarhumah kepada Pemohon.
- Membekankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Subsider :
Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |