Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2026/PN Wtp 1.A. Muh. Iqbal Latief, S.H
2.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
FAJAR AFRIANTO BIN MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang Yang Mempunyai Hak
Nomor Perkara 206/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3668/P.4.14/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
2ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR AFRIANTO BIN MANSUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FAJAR AFRIANTO Bin MANSUR bersama dengan IRMA SURYANA, S.H. Binti MUH. MANSYUR S.E. ( Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Maret Tahun 2026 bertempat di Jl. Salak Kab. Bone , atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “secara bersama-sama telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, yang dilakukan terdakwa  dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, berawal Terdakwa FAJAR AFRIANTO bersama dengan istri Terdakwa yaitu saksi IRMA SURYANA pada bulan Mei Tahun 2024 Saksi IRMA SURYANA meminjam dana untuk modal usaha sebesar Rp95.000.000.- (Sembilan puluh lima juta rupiah)  pada Perusahan PT. Mega Finance dan melakukan Kontrak dan diketahui oleh suami saksi IRMA SURYANA yakni Terdakwa FAJAR AFRIANTO dengan jaminan 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Sartya E AT / PUTIH,  warna putih , tahun pembuatan 2016 , dengan No.Pol DW 1472 AL, No.Rangka MHRDD1870GJ510940, No.Mesin L12B31494289 .
  • Bahwa pada tanggal 24 Mei Tahun 2024 Terdakwa FAJAR AFRIANTO bersama dengan Istri Terdakwa yaitu Saksi IRMA SURYANA membuat sebuah perjanjian dengan Pihak PT. Mega Finance Cab. Bone dengan Nomor BOZ3500026 dengan modal usaha sebesar Rp95.000.000.- Lalu untuk menjamin pembiayaan tersebut PT. Mega Finance  Cab. Bone membuat Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor : 2984 di kantor Notaris Boy Indra Jaya, SH. M.Kn yang berkedudukan di Kota Sukabumi pada tanggal 31 / 05 / 2024  dengan Pihak saksi IRMA SURYANA sebagai pemberi Fidusia dan mendapat persetujuan dari Terdakwa FAJAR AFRIANTO dan  Pihak PT Mega Finance sebagai penerima Fidusia , serta 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Sartya E AT / PUTIH,  warna putih , tahun pembuatan 2016 , dengan No.Pol DW 1472 AL, No.Rangka MHRDD1870GJ510940, No.Mesin L12B31494289 sebagai  Objek Jaminan Fidusia, lalu akta tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia kemudian diterbitkan Sertifikat berupa Jaminan Fidusia dengan nomor : : W23.00169613.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 31 Mei 2024. Nilai penjaminan dari Akta Jaminan Fidusia tersebut sejumlah Rp169.920.000(seratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan angusran sejumlah Rp3.540.000.- (tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan selama 48 bulan. Bahwa Terdakwa FAJAR AFRIANTO bersama dengan Saksi IRMA SURYANA telah membayar angusran sebanyak 7 (tujuh ) kali dan angusran ke delapan sampai saat ini Terdakwa FAJAR AFRIANTO bersama dengan saksi IRMA SURYANA Sudah tidak pernah membayar lagi.
  • Bahwa PT Mega Finance Cab. Bone telah memberikan modal usaha kepada Terdakwa FAJAR AFRIANTO dan saksi IRMA SURYANA sebesar Rp95.000.000.- sehingga BPKB Objek Jaminan Fidusia tersebut dikuasai oleh PT. Mega Finance sedangkan fisik 1(satu) unit mobil brio masih dalam penguasaan Terdakwa FAJAR AFRIANTO dan saksi IRMA SURYANA. Bahwa sebelumnya pihak PT. Mega Finance telah menjelaskan terlebih dahulu Bahwa Terdakwa FAJAR AFRIANTO bersama dengan Saksi IRMA SURYANA dilarang meminjamkan, menyewakan, mengalihkan, menjaminkan atai menyerahkan penguasan Objek Jaminan Fidusia tersebut kepada pihak ketiga dan hal ini dipertegas dalam kalusul pada perjanjian pembiayaan dan akta jaminan fidusia tersebut.
  • Bahwa pada angusran ke 8 (delapan ) dan seterusnya  Terdakwa FAJAR AFRIANTO dan saksi IRMA SURYANA sudah kesulitan membayar sehingga Terdakwa  FAJAR AFRIANTO meminjam dana kepada saksi HASFIDAH sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sekitar pada tahun 2024 dengan jaminan (gadai) mobil merk Honda brio warna putih A/T dan saksi  HASFIDAH menyimpannya. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2025 Terdakwa FAJAR AFRIANTO mendatangi rumah HASFIDAH bertempat di Jl. Salak Kab. Bone bersama dengan Sdr. BURHAN dimana maksud Terdakwa FAJAR AFRIANTO akan mengalihkan/ take over mobil Honda Brio Putih tersebut ke Sdr. BURHAN  dengan kesepakatan harga sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),- kemudian Terdakwa FAJAR AFRIANTO menerima uang sebesar Rp25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) dari Sdr. BURHAN dan sisanya akan dibayarkan setelah Sdr. BURHAN sampai di daerah  Pinrang. Kemudian Terdakwa FAJAR AFRIANTO membayar utang ke saksi HASFIDAH dan Terdakwa FAJAR AFRIANTO hanya menerima sebesar Rp1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Pihak PT. Mega Finance menagih objek jaminan fidusia , dan Terdakwa FAJAR AFRIANTO bersama dengan saksi IRMA SURYANA tidak dapat memberikannya dan saat itu juta PT Mega Finance mengetahui Bahwa Terdakwa FAJAR AFRIANTO bersama dengan saksi IRMA SURYANA telah mengalihkan, menggadaikan, objek jaminan fidusia yaitu mobil Honda Brio putih A/T kepada pihak ketiga tanpa persetujaun tertulis dari PT Mega Finance sebagai penerima Fidusia.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa FAJAR AFRIANTO bersama dengan  saksi IRMA SURYANA (penututan terpisah) PT Mega Finance Cab. Bone mengalami kerugian sebesar Rp.169.920.000,- ( seratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 23 ayat (2) yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Jo Pasal 20 KUHP---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya