Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., M.H.
2.INTI ASTUTIK, S.H., M.H.
PITO Bin AHMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1312/P.4.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., M.H.
2INTI ASTUTIK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PITO Bin AHMAD YANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S.H., M.H.PITO Bin AHMAD YANI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa PITO BIN AHMAD YANI pada Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di jalan Jend. Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 01.38 WITA, berawal Terdakwa menghubungi seseorang bernama SERA Daftar Pencarian Saksi (DPS) dengan nomor +628980478578 dan menyampaikan “ADA READY BARANG (SABU) SAUDARA?” lalu SERA menjawab “IYE ADAJI SAUDARA, BERAPA MAU KITA AMBIL?” lalu Terdakwa

 

menyampaikan “SETENGAH GRAM SAYA MAU AMBIL SAIDARA” setelah Terdakwa menyampaikan hal tersebut SERA mematikan telfon dan langsung menghubungi Kembali Terdakwa via chat WhatsApp dan mengarahkan Terdakwa untuk transfer uang pembelian narkoitka jenis sabu tersebut, tidak lama kemudian SERA mengirimkan Terdakwa nomor rekening Seabank 901570492305 an. Serages Lawu, sehingga Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) akan Terdakwa berikan cash. Kemudian pada pukul 02.30 WITA SERA menghubungi Terdakwa dan mengatakan “KETEMU DI MANA?” lalu Terdakwa mengatakan ”SAYA SEMENTARA MAKAN INI DI SARI LAUT JALAN LANDAK” lalu SERA mengatakan ”TUNGGU MKA PALE DI SITU” tidak lama kemudian SERA datang menemui Terdakwa lalu memberikan 1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu dan saat itupun Terdakwa memberikan uang sisa pembelian narkotika jenis sabu sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah tante Terdakwa yang beralamat di Antang Kota Makassar untuk beristirahat. Kemudian sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa meninggalkan Kota Makkasar menuju ke Kabupaten Bone dalam perjalanan Terdakwa singgah di salah satu masjid untuk membetriks atau mengambil sebagian narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa beli dan membagi menjadi 2 (dua) sachet. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WITA tepatnya di Jalan Jend. Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Roattang Barat, Kabupaten Bone Terdakwa hendak ke toko aksesoris mobil untuk membeli peralatan mobil, saat Terdakwa berjalan kaki ke arah toko tiba-tiba datang beberapa orang yang belakang Terdakwa ketahui dari Satuan Resesrse Narkoba Polres Bone dan langsung menangkap serta menggeledah Terdakwa.

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa ditemukan narkotika dalam penguasaannya berupa: 2 (dua) sachet berisi Kristal Bening Ukuran Kecil, 1 (satu) Batang Pireks Kaca, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah Pembungkus Rokok Merk URBAN MILD di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna Hijau dengan nomor simcard 082348433146 ditemukan dalam genggaman Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 0874 / NNF / II / 2026, tanggal 27 Februari 2025 menjelaskan bahwa:
  • 2 (dua) sachet berisi Kristal Bening Ukuran Kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.3175 gram diberi nomor barang bukti 2817/2026/NNF tersebut (+) positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik PITO Bin AHMAD YANI diberi nomor barang bukti 2818/2026/NNF tersebut (+) positif ditemukan bahan Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa PITO BIN AHMAD YANI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di jalan Jend. Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, berawal saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. melaksanakan patrol di sekitar Kota Watampone dan saat itu saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan sehingga saat itu kami langsung menghampiri orang yang di maksud di Jalan Jend. Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Kemudian saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H menghampiri orang tersebut dan Terdakwa langsung panik, sehingga saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H langsung mengamankan dan menggeledahnya dan ditemukan 2 (dua) sachet berisi Kristal Bening Ukuran Kecil, 1 (satu) Batang Pireks Kaca, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah Pembungkus Rokok Merk URBAN MILD di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna Hijau dengan nomor simcard 082348433146 ditemukan dalam genggaman Terdakwa. Kemudian saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H melakukan introgasi Terdakwa mengakui 2 (dua) sachet berisi Kristal Bening Ukuran Kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah milik Terdakwa yang diperoleh/dibeli dari seseorang yang bernama SERA Daftar Pencarian Saksi (DPS) di Kota Makassar. Sehingga Terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 0874 / NNF / II / 2026, tanggal 27 Februari 2025 menjelaskan bahwa:
  • 2 (dua) sachet berisi Kristal Bening Ukuran Kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.3175 gram diberi nomor barang bukti 2817/2026/NNF tersebut (+) positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik PITO Bin AHMAD YANI diberi nomor barang bukti 2818/2026/NNF tersebut (+) positif ditemukan bahan Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa PITO BIN AHMAD YANI pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kaccope, Desa Bulu-bulu, Kec. Tonra, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa pernah memakai narkotika untuk mengonsumsi pribadi tepatnya di rumah tersangka beralamat di Kaccope, Desa Bulu-bulu, Kec. Tonra.
  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika terkahir pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA adapun cara Terdakwa mengonsumsi sabu yaitu menyiapkan bong/alat hisap sabu dari botol plastic bening ukuran kecil yang mana penutupnya diberi 2 (dua) buah lubang, kemudian diberi 2 (dua) buah pipet salah satu dari pipet terhubung dengan pirex kaca lalu, kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pirex tersebut, kemudian Terdakwa menggunakan korek api gas untuk memanaskan sabu yang berada dalam

 

pirex lalu Terdakwa menghidap pada salah satu pipet hingga narkotika jenis sabu tersebut habis. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan narkotika untuk mengonsumsi pribadi dan efek yang dirasakan oleh Terdakwa yaitu perasaan enak dan tenang dalam melakukan aktifitas.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 0874 / NNF / II / 2026, tanggal 27 Februari 2025 menjelaskan bahwa:
  • 2 (dua) sachet berisi Kristal Bening Ukuran Kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.3175 gram diberi nomor barang bukti 2817/2026/NNF tersebut (+) positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik PITO Bin AHMAD YANI diberi nomor barang bukti 2818/2026/NNF tersebut (+) positif ditemukan bahan Narkotika.
  • Hasil asesmen Medis No.R/TAT-84/IV/2026/BNN Kab. Bone tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh H. Risman Sani, S.Ag. Kepala BNNK Bone selaku ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT), berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa PITO BIN AHMAD YANI menerangkan bahwa Terdakwa adalah seorang penyalaguna narkotika  golongan I yaitu methamphetamina (sabu) untuk diri sendiri dengan pola pemakaian teratur pakaian kategoti sedang dan di dapatkan indikasi keterlibatan dalam jarigan peredaran gelap narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1)  huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya