| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat dan Tanggal Kelahiran pada Akta Kelahiran, Ktp dan Kartu Keluarga atas nama JAMIL lahir Abbinetengngae pada tanggal 29-09-1973 diperbaiki menjadi nama JAMIL BIN HASSEH lahir di Tawau pada tanggal 19-09-1973 (sesuai nama, Tempat dan tanggal kelahiran yang tertera pada Paspor dan Elektronik Pass Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, Tempat dan Tanggal Kelahiran tersebut kepada Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|