| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama ,Tanggal,Bulan, Tahun Kelahiran Pemohon atas nama Diana Paman lahir di Bone tanggal 27 April 1980 diperbaiki menjadi nama Mardiana Lahir di Bengo pada tanggal 24 Juli 1984 (Sesuai pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga,Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama,Tanggal,Bulan,Tahun Kelahiran Pemohon kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);--------------------------------------------------------------------------------- |