| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran pada KTP atas nama DENG MARENNU lahir di Bone pada tanggal 18-07-1967 diperbaiki menjadi nama ROSMIDA lahir di Atapang pada tanggal 31-12-1968 (sesuai nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah Pemohon serta Akta Kelahiran anak Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|