| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Sidar alias Ida Binti Muh. Ali, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti sekitar bulan November tahun 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di ex. Pasar Sentral Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika terdakwa menemui saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir dan ingin meminjam uang saksi korban dengan menggunakan nama orang lain namun saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir tidak menyetujuinya, kemudian terdakwa menemui beberapa orang pedagang di pasar sentral antara lain Misnawati alias Mama Amel Binti Mustakim, Heriasanti alias Cece Binti Ambo Tang, Muliana alias Muli Binti Lating, dan Cakrawati Binti Burhan, dan Karlina Binti Abdul Rahim lalu membujuk pedagang-pedagang tersebut untuk menemui saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir dan meminjam uang saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir sebagai tambahan modal usaha atas nama pedagang dan terdakwa yang akan membayar pinjaman tersebut sehingga pedagang-pedagang tersebut menyetujuinya. Lalu terdakwa menemui saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir dan menyampaikan kalau ada beberapa orang pedagang ingin meminjam uang dengan jumlah yang bervariasi dan akan membayar sesuai kesepakatan dan saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir menyetujuinya, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang pedagang menemui saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir dan melakukan pinjaman uang modal usaha dengan jumlah yang bervariasi dan kesepakatan untuk membayar lalu saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir menyerahkan uang kepada beberapa orang pedagang tersebut dan dibuatkan bukti pengambilan uang serta bukti pembayaran harian sebanyak 2 (dua) lembar, yang 1 (satu) lembar dipegang oleh saksi korban dan 1 (satu) lembar diserahkan kepada terdakwa untuk membantu saksi korban dalam melalukan penagihan kepada pedagang yang mengambil uang modal usaha.
- Bahwa adapun jumlah uang modal usaha yang diberikan oleh saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir yaitu :
- Unru sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Mail sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Hasan Basri sebanyak Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Aminudding sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Hj. Samsiar sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Iswa sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Arya Sandi sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Rosmawati sebanyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Muliana sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Iwan sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Muli sebanyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ribu ratus rupiah)
- Daya sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Arham sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Lina sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- A. Cakra sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Paulina sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Cakra sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Siba sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Marhana sebanyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Rosmini sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Misnawati sesbanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Iken sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Cece sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Ida sebanyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Neng sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Ari sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Anto sebanyak Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah)
- Minggu sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Ija sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Ikki sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Rosi sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Amir sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Mail sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Bani sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Kasma sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Agus sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Candra sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Tamrin sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Suryani sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Sehingga total keseluruhan sebanyak Rp 88.500.000 (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian setelah beberapa pedagang tersebut menerima uang dari saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir, selanjutnya terdakwa menemui pedagang tersebut dan mengambil uang tersebut dari para pedagang tanpa sepengetahuan saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir dan terdakwa menggunakan uang-uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa sudah ada pembayaran sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi korban namun ada pedagang-pedagang yang tidak melakukan pembayaran sehingga saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir mendatangi pedagang tersebut dan pedagang tersebut menyampaikan kepada saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir bahwa yang meminjam dan mengambil uang modal usaha tersebut adalah terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 61.500.000 (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Sidar alias Ida Binti Muh. Ali, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti sekitar bulan November tahun 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di ex. Pasar Sentral Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika terdakwa menemui saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir dan ingin meminjam uang saksi korban dengan menggunakan nama orang lain namun saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir tidak menyetujuinya, kemudian terdakwa menemui beberapa orang pedagang di pasar sentral antara lain Misnawati alias Mama Amel Binti Mustakim, Heriasanti alias Cece Binti Ambo Tang, Muliana alias Muli Binti Lating, dan Cakrawati Binti Burhan, dan Karlina Binti Abdul Rahim lalu membujuk pedagang-pedagang tersebut untuk menemui saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir dan meminjam uang saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir sebagai tambahan modal usaha atas nama pedagang dan terdakwa yang akan membayar pinjaman tersebut sehingga pedagang-pedagang tersebut menyetujuinya. Lalu terdakwa menemui saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir dan menyampaikan kalau ada beberapa orang pedagang ingin meminjam uang dengan jumlah yang bervariasi dan akan membayar sesuai kesepakatan dan saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir menyetujuinya, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang pedagang menemui saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir dan melakukan pinjaman uang modal usaha dengan jumlah yang bervariasi dan kesepakatan untuk membayar lalu saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir menyerahkan uang kepada beberapa orang pedagang tersebut dan dibuatkan bukti pengambilan uang serta bukti pembayaran harian sebanyak 2 (dua) lembar, yang 1 (satu) lembar dipegang oleh saksi korban dan 1 (satu) lembar diserahkan kepada terdakwa untuk membantu saksi korban dalam melalukan penagihan kepada pedagang yang mengambil uang modal usaha.
- Bahwa adapun jumlah uang modal usaha yang diberikan oleh saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir yaitu :
- Unru sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Mail sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Hasan Basri sebanyak Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Aminudding sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Hj. Samsiar sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Iswa sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Arya Sandi sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Rosmawati sebanyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Muliana sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Iwan sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Muli sebanyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ribu ratus rupiah)
- Daya sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Arham sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Lina sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- A. Cakra sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Paulina sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Cakra sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Siba sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Marhana sebanyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Rosmini sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Misnawati sesbanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Iken sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Cece sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Ida sebanyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Neng sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Ari sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Anto sebanyak Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah)
- Minggu sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Ija sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Ikki sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Rosi sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Amir sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Mail sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Bani sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Kasma sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Agus sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Candra sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Tamrin sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Suryani sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
Sehingga total keseluruhan sebanyak Rp 88.500.000 (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian setelah beberapa pedagang tersebut menerima uang dari saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir, selanjutnya terdakwa menemui pedagang tersebut dan mengambil uang tersebut dari para pedagang tanpa sepengetahuan saksi korban Andi Aminah Binti A. Hamir dan terdakwa menggunakan uang-uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. |