| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon yang bernama Jumati sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah satu orang yang sama dengan Jumati Hemma Semmang sebagaimana tercatat pada Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), Setoran BPIH dan nama Jumliana Ammah sebagaimana tercatat pada Paspor;
- Menyatakan secara hukum, bahwa Pemohon lahir di Ajjalireng, pada Tanggal 13 Februari 1974 (13-02-1974), sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), Setoran BPIH, adalah satu orang yang sama dengan tahun kelahiran Pemohon di Bone, pada Tanggal 10 Oktober 1978 (10-10-1978), sebagaimana tercatat pada paspor;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan/mencatatkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan/atau Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta terkait lainnya, untuk menyesuaikan data Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan berkekuatan hukum tetap, untuk menyesuaikan data Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |