Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Wtp ANDI GALIGO, S.M, BIN A. PANANRANGI TAKKA 1.Andi Sefti Herianah, S.E.,M.Si.
2.Siti Hardiningsi
3.Andi Padang Sejati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI GALIGO, S.M, BIN A. PANANRANGI TAKKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ASHAR ABDULLAH, S.H.,M.H.Li.ANDI GALIGO, S.M, BIN A. PANANRANGI TAKKA
Tergugat
NoNama
1Andi Sefti Herianah, S.E.,M.Si.
2Siti Hardiningsi
3Andi Padang Sejati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mubarak, S.IP.,M.Si.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat dalam proses Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Lilina Ajangale;
  3. Menyatakan proses pembentukan dan pelaksanaan konfigurasi peserta musyawarah desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Lilina Ajangale dilakukan secara tidak fair, tidak netral, dan bertentangan dengan prinsip kepatutan dan keadilan;
  4. Menyatakan hasil Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Lilina Ajangale beserta berita acara, penetapan, dan tindakan lanjutan lainnya yang lahir dari konfigurasi peserta musyawarah desa yang dipersoalkan fairness dan legitimasinya tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan fairness dan legitimasi pembentukan peserta musyawarah desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Lilina Ajangale melalui penyusunan ulang peserta musyawarah desa sejak tahap daftar peserta musyawarah sementara (DPMS) secara fair, netral, dan legitimate;
  6. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara;

ATAU

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak