Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2026/PN Wtp INTI ASTUTIK, S.H., M.H. ANDI RUSMIN,S.Pd Alias ANDI UMMING Bin ANDI MAPPANGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1908/P.4.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INTI ASTUTIK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI RUSMIN,S.Pd Alias ANDI UMMING Bin ANDI MAPPANGARA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDI RUSMIN,S.Pd Alias ANDI UMMING Bin ANDI MAPPANGARA, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026,sekira Pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan maret, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat Jl.Swasta Desa Kadai Kec.Mare,Kab.Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit pada korban An. NURWAHIDAH BINTI AMBO TUO, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 23.12 Wita pada saat itu Saksi Korban sedang berada di Kab. Bulukumba kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Korban via SMS dengan tujuan akan menyebarkan video mesum di grup WhatsApp. Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 Saksi Korban kembali ke Kab. Bone dan sekitar pukul 12.00 wita Saksi Korban dihubungi oleh Terdakwa via telfon dan meminta Saksi Korban untuk datang ke rumah Terdakwa. Kemudian Saksi Korban pergi menuju ke rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di rumah Terdakwa, Saksi Korban masuk ke rumahnya lalu Terdakwa mengunci pintu dan memarahi Saksi Korban karena Saksi Korban telah memblokir kontak whatsApp Terdakwa namun pada saat itu Saksi Korban hanya terdiam, oleh karena Terdakwa terlarut emosi sehingga Terdakwa menampar pipi kiri  Saksi Korban sebanyak 3 (Tiga) kali, pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali, memukul kepala bagian atas sebanyak 1 (satu) kali, memukul paha kanan sebanyak 2 (dua) kali, memukul lengan kanan atas sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangannya. Kemudian Terdakwa menarik kerah baju serta menarik Saksi Korban untuk masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban pamit untuk pulang, setelah Saksi Korban sampai di rumahnya dan bertemu dengan ANDI MUH.NURSYAIQUL ARSYI Alias ANDI ASO Bin ANDI MUH.ADNAN (anak Saksi Korban) melihat wajah Saksi Korban merah dan bengkak sehingga ANDI MUH.NURSYAIQUL ARSYI Alias ANDI ASO Bin ANDI MUH.ADNAN bertanya kepada Saksi Korban mengenai luka tersebut kemudian Saksi Korban menceritakan telah terjadi penganiayaan terhadap diri Saksi Korban yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga ANDI MUH.NURSYAIQUL ARSYI Alias ANDI ASO Bin ANDI MUH.ADNAN dan Saksi Korban sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban An. NURWAHIDAH BINTI AMBO TUO merasakan sakit atau perih pada bagian pipi kiri dan kanan serta pada bagian lengan kanan atas, berdasarkan hasil Visum Et Revertum UPT Puskesmas Mare dengan Nomor : 430/PKM-MR/42/III/2026 Tanggal 27 maret 2026 yang di tanda tangani oleh dr. Andi Nuralam selaku dokter UPT Puskesmas Mare yang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksan terhadap seseorang atas nama NURWAHIDAH Binti AMBO TUO pada hari selasa tanggal 24 Maret 2026 pukul 19.35 wita, dengan hasil sebagai berikut:
    • Tampak memar pada pipi kiri berbatas tegas ukuran 1x0,3 cm
    • Tampak memar pada lengan kanan atas berbatas tegas ukuran 5x2,5 cm.

Dengan kesimpulan: luka tersebut di atas akibat persentuhan dengan benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya