Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2026/PN Wtp NASRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NASRUL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sarmawati.SHNASRUL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada Paspor No. AL244361  atas nama AREXMAN BIN SYARIPUDDIN lahir pada tanggal 16-08-1986 diperbaiki menjadi nama NASRUL  lahir di Jaka pada tanggal 07-02-1988 (sesuai  Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Bukti Pencatatan Pernikahan Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran tersebut kepada Kantor Imigrasi Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak