Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2026/PN Wtp AINUN MAGFIRAWATY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AINUN MAGFIRAWATY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sarmawati, SHAINUN MAGFIRAWATY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tempat Kelahiran  pada Akta Kelahiran, Ktp dan Kartu Keluarga atas nama AINUN MAGFIRAWATY lahir di Massila pada tanggal 02-11-1997 diperbaiki menjadi nama AINUN MAGFIRAWATY  BINTI JAMIL lahir di Tawau pada tanggal 02-11-1997  (sesuai nama dan Tempat kelahiran yang tertera pada Paspor dan Surat Keterangan Bekerja Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama dan Tempat Kelahiran tersebut kepada Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak