| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tempat Kelahiran pada Akta Kelahiran, Ktp dan Kartu Keluarga atas nama AINUN MAGFIRAWATY lahir di Massila pada tanggal 02-11-1997 diperbaiki menjadi nama AINUN MAGFIRAWATY BINTI JAMIL lahir di Tawau pada tanggal 02-11-1997 (sesuai nama dan Tempat kelahiran yang tertera pada Paspor dan Surat Keterangan Bekerja Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama dan Tempat Kelahiran tersebut kepada Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|