Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Wtp A. BERTI FARIDA, S.Pd. binti A. AMBO 1.Gunawan bin Polleg
2.Husen bin Polleg
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. BERTI FARIDA, S.Pd. binti A. AMBO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.HA. BERTI FARIDA, S.Pd. binti A. AMBO
Tergugat
NoNama
1Gunawan bin Polleg
2Husen bin Polleg
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa seluas kurang lebih ±15.983 m?2; merupakan bagian dari bidang tanah asal seluas 40.000 m?2; yang berasal dari penguasaan dan hak keperdataan almarhum ABD. RAHIM, yang riwayat penguasaannya antara lain diterangkan dalam Surat Keterangan tertanggal 4 Mei 2007;
  3. Menyatakan objek sengketa seluas kurang lebih ±15.983 m?2; tersebut terletak di Dusun Patimpa, Desa Lakukang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara   : Tanah Deng Mataro, Tanah Proyek Gula/Tanjeng
  • Sebelah Timur   : Tanah Penggugat;
  • Sebelah Selatan : Tanah Baing/Tanah Proyek Gula;
  • Sebelah Barat   : Tanah Proyek Gula;

Merupakan milik Penggugat sebagai Ahli Waris sah dari ABD. RAHIM

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tanpa hak menguasai dan mempertahankan objek sengketa tersebut merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad);
  2. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa pun yang memperoleh penguasaan dari Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban dari penguasaan Para Tergugat, bila perlu dalam pelaksanaannya menggunakan bantuan alat negara (Polisi/TNI);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak