| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa KATENNI Alias BAPAK ACO Bin RAHING, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lonrae Kel. Tanah Batue Kec. Libureng Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah merampas nyawa orang lain yakni korban AKBAR, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas bahwa awalnya saksi Sunarti yang merupakan istri korban berada diatas rumahnya melihat terdakwa sedang memotong-motong ranting jati putih di pinggir jalan depan rumahnya, tidak lama kemudian korban datang dengan mengendarai sepeda motor, korban kemudian berhenti di dekat terdakwa lalu turun dari sepeda motornya dan menghampiri terdakwa sehingga saksi Sunarti ikut turun dan mendekati terdakwa dan korban, pada saat itu saksi Sunarti melihat terdakwa dan korban terlibat pembicaraan namun saksi Sunarti hanya medengar suara korban mengatakan "saya mau memperbaiki pagar didaerah tanah saya sendiri" lalu dijawab oleh terdakwa dengan nada tinggi dengan mengatakan "silahkan silahkan", lalu terdakwa langsung menebas kepala korban dengan menggunakan parang milik terdakwa sebanyak 1 (satu) kali pada bagian kepala sebelah kiri sehingga korban langsung terjatuh ke tanah dalam posisi menyamping, selanjutnya saksi Sunarti berteriak meminta tolong dan pada saat saksi Sunarti hendak menolong korban, terdakwa berbalik dan mengancam saksi Sunarti dengan mengatakan "kau juga kau juga" sehingga saksi Sunarti merasa ketakutan, dan saat itu korban hendak bangun namun terdakwa kembali menebas kepala sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban kembali terjatuh, namun korban kembali hendak bangun lalu terdakwa kembali menebas kepala sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu korban kembali mencoba merangkak maju namun terdakwa kembali menebas betis sebelah kiri korban, selanjutnya korban tetap maju merangkak namun terdakwa kembali menebas pundak sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan korban masih tetap merangkak sehingga terdakwa kembali menebas paha bagian belakang sebelah kiri sebnayak 1 (satu) kali.
- Bahwa setelah korban tidak bergerak terdakwa kemudian mundur tidak lama kemudian warga berdatangan untuk menolong korban bersama dengan saksi Irsan membawa korban ke Puskesmas namun Puskesmas Tanah Batue merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan intensif;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Akbar mengalami luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru, adapun luka yang dialami oleh korban Randi sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7.221/15/RSUD, tanggal 11 Februari 2026 an. AKBAR, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter MULIANDA dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kab. Bone, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :
- Perlukaan Kepala _ leher dan Bahu :
- Daerah ubun-ubun : tampak luka robek 10 cm
- Daerah kepala samping kiri : tampak luka robek tidak beraturan, tampak tulang kepala patah pada beberapa bagian;
- Daerah bahu kanan : tampak luka robek 4 cm;
- Perlukaan tungkai bawah :
- Daerah paha kanan : luka robek 2 cm;
- Daerah pergelangan kaki kiri : luka robek 8 cm tampak urat pergelangan kaki terpotong
- Tindakan medis dan penunjang ;
- Pasang infus Nacl 0,9%, 28 tpm;
- Obat suntikan;
- Rawat ICU;
- Kompres;
- Jahit luka;
- Operasi bedah;
- Rawat inap;
- Kesimpulan :
- Perlukaan dan kondisi tubuh akibat persentuhan benda tajam.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa KATENNI Alias BAPAK ACO Bin RAHING, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lonrae Kel. Tanah Batue Kec. Libureng Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan mati yakni terhadap korban AKBAR, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas bahwa awalnya saksi Sunarti yang merupakan istri korban berada diatas rumahnya melihat terdakwa sedang memotong-motong ranting jati putih di pinggir jalan depan rumahnya, tidak lama kemudian korban datang dengan mengendarai sepeda motor, korban kemudian berhenti di dekat terdakwa lalu turun dari sepeda motornya dan menghampiri terdakwa sehingga saksi Sunarti ikut turun dan mendekati terdakwa dan korban, pada saat itu saksi Sunarti melihat terdakwa dan korban terlibat pembicaraan namun saksi Sunarti hanya medengar suara korban mengatakan "saya mau memperbaiki pagar didaerah tanah saya sendiri" lalu dijawab oleh terdakwa dengan nada tinggi dengan mengatakan "silahkan silahkan", lalu terdakwa langsung menebas kepala korban dengan menggunakan parang milik terdakwa sebanyak 1 (satu) kali pada bagian kepala sebelah kiri sehingga korban langsung terjatuh ke tanah dalam posisi menyamping, selanjutnya saksi Sunarti berteriak meminta tolong dan pada saat saksi Sunarti hendak menolong korban, terdakwa berbalik dan mengancam saksi Sunarti dengan mengatakan "kau juga kau juga" sehingga saksi Sunarti merasa ketakutan, dan saat itu korban hendak bangun namun terdakwa kembali menebas kepala sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban kembali terjatuh, namun korban kembali hendak bangun lalu terdakwa kembali menebas kepala sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu korban kembali mencoba merangkak maju namun terdakwa kembali menebas betis sebelah kiri korban, selanjutnya korban tetap maju merangkak namun terdakwa kembali menebas pundak sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan korban masih tetap merangkak sehingga terdakwa kembali menebas paha bagian belakang sebelah kiri sebnayak 1 (satu) kali.
- Bahwa setelah korban tidak bergerak terdakwa kemudian mundur tidak lama kemudian warga berdatangan untuk menolong korban bersama dengan saksi Irsan membawa korban ke Puskesmas namun Puskesmas Tanah Batue merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan intensif berupa tindakan operasi dan di rawat di di ICU selama 5 (lima) hari 4 (empat) malam, dan pada hari senin tanggal 2 februari 2026 korban dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Akbar mengalami luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru, adapun luka yang dialami oleh korban Randi sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7.221/15/RSUD, tanggal 11 Februari 2026 an. AKBAR, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter MULIANDA dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kab. Bone, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :
- Perlukaan Kepala _ leher dan Bahu :
- Daerah ubun-ubun : tampak luka robek 10 cm
- Daerah kepala samping kiri : tampak luka robek tidak beraturan, tampak tulang kepala patah pada beberapa bagian;
- Daerah bahu kanan : tampak luka robek 4 cm;
- Perlukaan tungkai bawah :
- Daerah paha kanan : luka robek 2 cm;
- Daerah pergelangan kaki kiri : luka robek 8 cm tampak urat pergelangan kaki terpotong
- Tindakan medis dan penunjang ;
- Pasang infus Nacl 0,9%, 28 tpm;
- Obat suntikan;
- Rawat ICU;
- Kompres;
- Jahit luka;
- Operasi bedah;
- Rawat inap;
- Kesimpulan :
- Perlukaan dan kondisi tubuh akibat persentuhan benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (2) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa KATENNI Alias BAPAK ACO Bin RAHING, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lonrae Kel. Tanah Batue Kec. Libureng Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang yakni korban AKBAR, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas bahwa awalnya saksi Sunarti yang merupakan istri korban berada diatas rumahnya melihat terdakwa sedang memotong-motong ranting jati putih di pinggir jalan depan rumahnya, tidak lama kemudian korban datang dengan mengendarai sepeda motor, korban kemudian berhenti di dekat terdakwa lalu turun dari sepeda motornya dan menghampiri terdakwa sehingga saksi Sunarti ikut turun dan mendekati terdakwa dan korban, pada saat itu saksi Sunarti melihat terdakwa dan korban terlibat pembicaraan namun saksi Sunarti hanya medengar suara korban mengatakan "saya mau memperbaiki pagar didaerah tanah saya sendiri" lalu dijawab oleh terdakwa dengan nada tinggi dengan mengatakan "silahkan silahkan", lalu terdakwa langsung menebas kepala korban dengan menggunakan parang milik terdakwa sebanyak 1 (satu) kali pada bagian kepala sebelah kiri sehingga korban langsung terjatuh ke tanah dalam posisi menyamping, selanjutnya saksi Sunarti berteriak meminta tolong dan pada saat saksi Sunarti hendak menolong korban, terdakwa berbalik dan mengancam saksi Sunarti dengan mengatakan "kau juga kau juga" sehingga saksi Sunarti merasa ketakutan, dan saat itu korban hendak bangun namun terdakwa kembali menebas kepala sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban kembali terjatuh, namun korban kembali hendak bangun lalu terdakwa kembali menebas kepala sebelah kiri korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu korban kembali mencoba merangkak maju namun terdakwa kembali menebas betis sebelah kiri korban, selanjutnya korban tetap maju merangkak namun terdakwa kembali menebas pundak sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan korban masih tetap merangkak sehingga terdakwa kembali menebas paha bagian belakang sebelah kiri sebnayak 1 (satu) kali.
- Bahwa setelah korban tidak bergerak terdakwa kemudian mundur tidak lama kemudian warga berdatangan untuk menolong korban bersama dengan saksi Irsan membawa korban ke Puskesmas namun Puskesmas Tanah Batue merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan intensif berupa tindakan operasi dan di rawat di di ICU selama 5 (lima) hari 4 (empat) malam, dan pada hari senin tanggal 2 februari 2026 korban dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Akbar mengalami luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru, adapun luka yang dialami oleh korban Randi sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7.221/15/RSUD, tanggal 11 Februari 2026 an. AKBAR, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter MULIANDA dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kab. Bone, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :
- Perlukaan Kepala, leher dan Bahu :
- Daerah ubun-ubun : tampak luka robek 10 cm
- Daerah kepala samping kiri : tampak luka robek tidak beraturan, tampak tulang kepala patah pada beberapa bagian;
- Daerah bahu kanan : tampak luka robek 4 cm;
- Perlukaan tungkai bawah :
- Daerah paha kanan : luka robek 2 cm;
- Daerah pergelangan kaki kiri : luka robek 8 cm tampak urat pergelangan kaki terpotong
- Tindakan medis dan penunjang ;
- Pasang infus Nacl 0,9%, 28 tpm;
- Obat suntikan;
- Rawat ICU;
- Kompres;
- Jahit luka;
- Operasi bedah;
- Rawat inap;
- Kesimpulan :
- Perlukaan dan kondisi tubuh akibat persentuhan benda tajam.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |