Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.HARNAWATI, S.H.
JALALUDDIN Alias ACO Bin BACO ATAKKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1732/P.4.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALALUDDIN Alias ACO Bin BACO ATAKKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Jalaluddin alias Aco Bin Baco Atakka, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Husain Jeddawi Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :----------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo ingin mengkonsumsi narkotika sabu-sabu bersama dengan temannya lalu Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo menemui Terdakwa (berkas perkara diajukan secara terpisah) di konter hp milik terdakwa di Jl. Husain Jeddawi Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kab. Bone dan ingin membeli narkotika sabu-sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo menyerahkan uang sebesar Rp 400.000 kemudian Terdakwa  mengatakan “ tunggu dulu saya hubungi, kalau adaji” setelah itu Terdakwa menghubungi kontak whatsapp atas nama anakmasollang dan menanyakan ketersediaan narkotika sabu-sabu, karena narkotika sabu-sabu ada kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembelian sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke barcode qris yang sudah dikirimkan sebelumnya setelah itu Terdakwa menerima peta/maps untuk pengambilan narkotika sabu-sabu di sekitar jalan Sukowati, setelah itu Terdakwa pergi mengambil narkotika sabu-sabu sedangkan Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo menunggu di konter milik Terdakwa .
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu lalu Terdakwa membagi sebagian/membetrix narkotika sabu-sabu di rumah Terdakwa  sebelum diserahkan kepada Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo, setelah itu Terdakwa  menemui Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo di konter dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu kepada Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo selanjutnya Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo pulang ke rumahnya.
  • Bahwa petugas kepolisian satnarkoba Polres Bone setelah mendapat informasi terkait adanya seseorang yang melakukan transaksi narkotika kemudian melakukan setelah melakukan penyelidikan  mendapati ciri-ciri yang sesuai dengan Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo selanjutnya saksi Indra Anugrah dan saksi Deddy Sofyan melakukan penangkapan terhadap Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo di Lingkungan Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone  yang sementara di pinggir jalan menuju rumah teman Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) sachet berisi Kristal bening narkotika sabu-sabu di dalam pipet plastik di dalam genggaman sebelah kanan Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo.
  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo dan didapatkan informasi narkotika sabu-sabu diperoleh dari terdakwa sehingga di lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu kepada Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1263/NNF/III/2026 tanggal 25 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1230 gram, urine milik Andi Sulo bin Andi Manta Petta Lolo dan urine millik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa Jalaluddin alias Aco Bin Baco Atakka, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Husain Jeddawi Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Precursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya petugas kepolisian satnarkoba Polres Bone setelah mendapat informasi terkait adanya seseorang yang melakukan transaksi narkotika kemudian melakukan setelah melakukan penyelidikan  mendapati ciri-ciri yang sesuai dengan Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo selanjutnya saksi Indra Anugrah dan saksi Deddy Sofyan melakukan penangkapan terhadap Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo di Lingkungan Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone  yang sementara di pinggir jalan menuju rumah temannya, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) sachet berisi Kristal bening narkotika sabu-sabu di dalam pipet plastik di dalam genggaman sebelah kanan Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi didapatkan informasi narkotika sabu-sabu yang ditemukan saat penangkapan Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo diperoleh melalui terdakwa dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), yang mana sebelumnya Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo menemui terdakwa di konter handphone dan ingin membeli narkotika sabu-sabu selanjutnya terdakwa menghubungi setelah itu Terdakwa menghubungi kontak whatsapp atas nama anakmasollang dan menanyakan ketersediaan narkotika sabu-sabu, karena narkotika sabu-sabu ada kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembelian sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ke barcode qris yang sudah dikirimkan sebelumnya setelah itu Terdakwa menerima peta/maps untuk pengambilan narkotika sabu-sabu di sekitar jalan Sukowati, setelah itu Terdakwa pergi mengambil narkotika sabu-sabu sedangkan Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo menunggu di konter milik Terdakwa. Bahwa kemudian setelah Terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu lalu Terdakwa membagi sebagian/membetrix narkotika sabu-sabu di rumah Terdakwa  sebelum diserahkan kepada Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo, setelah itu Terdakwa  menemui Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo di konter dan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu kepada Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo selanjutnya Andi Sulolipu AM alias A.Sulo Bin Andi Manta Petta Lolo pulang ke rumahnya.
  • Dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1263/NNF/III/2026 tanggal 25 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1230 gram, urine milik Andi Sulo bin Andi Manta Petta Lolo dan urine milik Terdakwa  adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

Bahwa terdakwa Jalaluddin alias Aco Bin Baco Atakka, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Husain Jeddawi Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Boneatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa setelah menyiapkan narkotika sabu-sabu lalu terdakwa menyiapkan alat-alat mengkonsumsi sabu-sabu berupa bong dari botol plastik bening ukuran kecil yang pada penutupnya diberi 2 (dua) buah lubang kemudian di beri 2 (dua) buah pipet salah satu pipet terhubung dengan pirex kaca kemudian terdakwa memasukkan narkotika sabu-sabu ke dalam pireks kemudian terdakwa memanaskkan sabu-sabu yang berada dipireks dan mengisap asapnya sampai narkotika sabu-sabu tersebut habis.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1263/NNF/III/2026 tanggal 25 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1230 gram, urine milik Andi Sulo bin Andi Manta Petta Lolo dan urine milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya