Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
264/Pdt.P/2026/PN Wtp PANGURISENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 264/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PANGURISENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Kelahiran pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga atas nama PANGURISENG lahir di Lagosi pada tanggal 05-12-1990 diperbaiki menjadi nama PANGURISENG lahir di Lagosi pada tanggal 05-12-1970 (sesuai Tahun Kelahiran yang tertera pada Kutipan Akta Nikah Pemohon)
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Tahun Kelahiran tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak