| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Watampone berkenan kiranya memberikan penetapan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Status Perkawinan dirubah/diperbaiki menjadi Belum Kawin;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah /memperbaiki status pemohon pada Kartu Keluarga nomor 7308180910080020. Yang sebelumnya kawin belum tercatat dirubah/diperbaiki menjadi Belum Kawin dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon.
|