| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat Kelahiran pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga atas nama JUHARDIN lahir di To’bia pada tanggal 20-05-1987 diperbaiki menjadi nama JUHARDIN lahir di Tobea pada tanggal 20-05-1987 (sesuai dengan Tempat Kelahiran yang tertera pada Ijazah Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Tempat kelahiran tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|