| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Identitas Nama, tempat,bulan, dan tahun kelahiran pada Kartu Tanda Penduduk NIK : 7308150107750119, Kartu Keluarga Nomor 7308150205082966, dan Akte Kelahiran Nomor 7308-LT-080420260048 bernama Amir Tempat/tgl lahir Mico, 01-07-1975, diubah menjadi Jefri bin Suardi Tempat/tgl lahir Bone, 05-02-1980 berdasarkan Paspor Pemohon Nomor E0524185;
- Memerintahkan melalui Pemohon untuk merubah identitasnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat tentang perubahan Identitas Nama, tempat, bulan, dan tahun kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga bernama Amir Tempat/tgl lahir Mico, 01-07-1975, diubah menjadi Jefri bin Suardi Tempat/tgl lahir Bone, 05-02-1980 berdasarkan Paspor Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |