| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data pada Paspor meliputi nama, tempat, tanggal, bulan serta tahun kelahiran Pemohon dari KANINTANG KANNA ROLA lahir Kampung Lampe pada tanggal 31 Desember 1974 menjadi NURMI lahir di Mabbiring tanggal 01 Oktober 1968 dengan mengutip data pada dokumen berupa Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak Pemohon.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus seluruh dokumen paspornya kemudian melaporkan tentang Penetapan ini pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |