Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2026/PN Wtp Nurmi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurmi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NASARUDDIN, S.H.Nurmi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data pada Paspor meliputi nama, tempat, tanggal, bulan serta tahun kelahiran Pemohon dari KANINTANG KANNA ROLA lahir Kampung Lampe pada tanggal 31 Desember 1974 menjadi NURMI lahir di Mabbiring tanggal 01 Oktober 1968 dengan mengutip data pada dokumen berupa Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus seluruh dokumen paspornya kemudian melaporkan tentang Penetapan ini pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak