| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbedaan nama PEMOHON pada Pasport dengan no. A0333124 dan KTP 730818701110001, KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO. 7308-LT-07092026-0051, dan KK NO. 7308180205080183;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perubahan identitas PEMOHON pada PASPOR Nomor: A0333124 yang semula tertera yang tercatat dengan nama JUMI UBE ISA menjadi Hj. JUMIYATI agar sesuai dengan KARTU TANDA PENDUDUK Nomor: 730818701181000, AKTA KELAHIRAN Nomor: 7308-LT-07092026-0051 dan KARTU KELUARGA Nomor: 7308180205080183 Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perubahan data identitas PEMOHON pada Kantor Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|