Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2026/PN Wtp RUDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUDIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rahmawati, SHRUDIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Tahun Kelahiran dan nama Ayah pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tertulis atas nama RUDIANTO lahir di Bone pada tanggal 15-12-1975 dengan nama Ayah MELLENG diperbaiki menjadi nama SYAWAL lahir di Bone pada tanggal 30-12-1977  dengan nama ayah MUHAMMAD (sesuai nama, tanggal, tahun kelahiran dan nama ayah yang tertera pada Kutipan Akta Nikah dan Paspor Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak