| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Tahun Kelahiran dan nama Ayah pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tertulis atas nama RUDIANTO lahir di Bone pada tanggal 15-12-1975 dengan nama Ayah MELLENG diperbaiki menjadi nama SYAWAL lahir di Bone pada tanggal 30-12-1977 dengan nama ayah MUHAMMAD (sesuai nama, tanggal, tahun kelahiran dan nama ayah yang tertera pada Kutipan Akta Nikah dan Paspor Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|