| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon yang bernama Pabbenteng sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah satu orang yang sama dengan Pabbenteng Kacco Palungge sebagaimana tercatat pada Surat Setoran Awal BPIH dan nama Pabenteng Bin Kacco sebagaimana tercatat pada Paspor;
- Menyatakan secara hukum, bahwa Pemohon lahir di Panyili, pada Tanggal 01 Juli 1942 (01-07-1942), sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Setoran Awal BPIH, adalah satu orang yang sama dengan tahun kelahiran Pemohon di Bone, pada Tanggal 21 Agustus 1954 (21-08-1954), sebagaimana tercatat pada paspor;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan/mencatatkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan/atau Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta terkait lainnya, untuk menyesuaikan data Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan berkekuatan hukum tetap, untuk menyesuaikan data Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |