| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada Paspor No. AL244361 atas nama AREXMAN BIN SYARIPUDDIN lahir pada tanggal 16-08-1986 diperbaiki menjadi nama NASRUL lahir di Jaka pada tanggal 07-02-1988 (sesuai Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Bukti Pencatatan Pernikahan Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran tersebut kepada Kantor Imigrasi Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|