| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa AHMAD FIKRIANTO Alias FIKI Bin ARJUN pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Andi Celleng bersatu Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 terdakwa memesan satu paket sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa mengirimkan uang pembelian sabunya melalui Brilink kenomor DANA namun terdakwa sudah lupa nomornya kemudian setelah uang harga pembeliannya terkirim maka terdakwa dikirimkan lokasi / Maps tempelan sabu kemudian terdakwa mendatangi lokasi tersebut, Sesampainya dilokasi sesuai titik Maps terdakwa langsung mencari 1 (satu) buah pipet warna kuning berisi sabu sesuai pesan dari An. MTS dengan nomor + 90 537 286 50 30, dan saat terdakwa akan memungut pipet tersebut maka saat itu juga datang polisi dan selanjutnya diamankan oleh Pihak Kepolisian yang sebelumnya dihubungi oleh masyarakat setempat.
- Bahwa terdakwa sudah ke 3 (tiga) kalinya memesan/membeli sabu dari seseorang yang terdakwa tidak kenal secara online melalui Aplikasi Whats App an. MTS dengan nomor + 90 537 286 50 30, yang pertama awal bulan Juni tahun 2026 hari dan tanggalnya sudah dilupa, yang kedua akhir bulan Juni tahun 2026 hari dan tanggalnya juga sudah dilupa dan yang terakhir yakni sesaat sebelum terdakwa ditangkap.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 2870/ NNF/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil Pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1192 gram, diberi nomor barang bukti 7188/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa AHMAD FIKRIANTO Alias FIKI Bin ARJUN diberi nomor barang bukti 7189/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Negatif Metamfetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa AHMAD FIKRIANTO Alias FIKI Bin ARJUNi5 pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juli 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Andi Celleng bersatu Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Brigpol A.Zulfahri dan Brigpol Eko Budianto bersama rekan setimnya mendapat Informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang saat itu berada di Jalan Andi Celleng bersatu kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone diduga mencari tempelan / sedang menempel sabu sehingga saat itu juga saksi dan rekan seteamnya berangkat ke tempat yang dimaksud. Sesampainya dilokasi saksi dan rekannya menemukan terdakwa yang hendak mengambil tempelan kemudian saksi menggeledah terdakwa dan memeriksa Handphone milik terdakwa kemudian melihat isi percakapan / pesan antara terdakwa dalam Aplikasi Whats App (WA) dengan an. MTS dengan nomor + 90 537 286 50 30 mengenai lokasi tempelan kemudian saksi dan rekannya menggeledah dan menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu tersimpan dalam pipet plastik warna kuning ditemukan di atas tanah dan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone XR warna biru muda dengan nomor IMEI 353054102010634 ditemukan dikantong celana sebelah kiri depan. Maka atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 2870/ NNF/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil Pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1192 gram, diberi nomor barang bukti 7188/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa AHMAD FIKRIANTO Alias FIKI Bin ARJUN diberi nomor barang bukti 7189/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Negatif Metamfetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------- |