| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada Akta Kelahiran atas nama BAHARUDDIN lahir di Maccope pada tanggal 31-12-1974 diperbaiki menjadi nama TAHAN lahir di Maccope pada tanggal 31-12-1974 (sesuai nama yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga Pemohon, Akta Kelahiran dan Ijazah anak pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama tersebut kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|