Primair
1. Mengabulkan Permohonan Pemmohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaikan Nama dan Tempat Kelahiran Pada Paspor No 1A11FC6105 atas nama YANDU lahir di bone pada tanggal 01-07-1964 diperbaiki menjadi nama KANDU lahir di Bainang pada tanggal 01-07-1964 (sesuai nama dan tempat kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon);
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kab. Bone;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-