| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal dan Tahun Kelahiran pada Paspor No. AL 906374 atas nama NUR ALAM BINTI TUTU lahir di Walimpong pada tanggal 15-06-1986 diperbaiki menjadi nama ASSE lahir di Walimpong pada tanggal 01-06-1975 (sesuai Nama, Tanggal dan Tahun Kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah dan BPIH Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, Tanggal dan Tahun Kelahiran tersebut kepada Kantor Imigrasi Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|