Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Ika Vebrianty, S.H
2.INTI ASTUTIK, S.H., M.H.
FATMAWATI Alias FATMA Binti NAMBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3882/P.4.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
2INTI ASTUTIK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATMAWATI Alias FATMA Binti NAMBO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa FATMAWATI ALIAS FATMA BINTI NAMBO pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Sungai Citarum Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa menghubungi sdr. Ammu (DPO) melalui aplikasi whatsapp yang seluruh isi percakapannya telah terhapus Dimana pada saat itu terdakwa mengatakan “belanja” lalu sdr. Ammu membalas dengan mengirimkan terdakwa nomor handphone dan mengatakan “hubungi saja nomor ini”, setelah itu terdakwa langsung menghubungi nomor tersebut melalui chat whatsapp dengan mengatakan “mau belanja” dan menjelaskan bahwa terdakwa memperoleh nomor handphone tersebut dari sdr. Ammu, selanjutnya terdakwa menerangkan maksudnya untuk membeli paket 5 (lima) narkotika jenis sabu namun saya tidak punya modal untuk langsung membayar” lalu dibalas oleh nomor tersebut “iya, untuk pembayarannya nanti saja setelah sabu tersebut terjual“. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita akun whatsapp tersebut mengirimkan maps lokasi tempelan kepada terdakwa dan terdakwapun langsung pergi menuju lokasi tersebut untuk mengambil barang tempelan yaitu narkotika jenis sabu tepatnya di pinggit jalan di Jalan Sungai Citarum, Kabupaten Bone dan setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memberitahukan kepada akun whatsapp Tanpa Nama bahwa ia telah mengambil paketan sabu tersebut dan pada saat itu akun whatsapp Tanpa Nama memberitahukan bahwa harga keseluruhan yakni sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyampaikan bahwa hanya mau mengambil paket 5 (lima) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah untuk mengkonsumsi Sebagian sabu yang telah diambil tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 3169/NNF/VIII/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Surya Pranowo, S.Si.,M.Si dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, Plt. Waka yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) sachet plastic sedang berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,3824 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina, 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengsan berat netto 0,1463 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa Fatmawati Alias Fatma Binti Nambo adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------

 

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa FATMAWATI ALIAS FATMA BINTI NAMBO pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat ke Satuan Tim Sat Res Narkoba Polres Bone yang menerangkan terkait di Jalan Gunung Kinibalu Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga berdasarkan laporan tersebut tim kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres  Bone melakukan patrol di sekitaran wilayah Jalan Gunung Kinibalu Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone dan mendapati seorang Perempuan yakni terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan sehingga pada saat tim kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan didapati terdakwa sedang membawa, memiliki dan/atau menguasai narkotika jenis sabu di dalam saku baju depan sebelah kanan terdakwa yang diperoleh sebelumnya dari jalan Sungai Citarum, Kabupaten Bone yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari akun whatsapp Tanpa Nama dengan cara system tempel yang rencananya akan terdakwa jual kembali yang berdasarkan hasil penjualan saby tersebut nanti terdakwa baru akan bayarkan kepada pemilik akun whatsapp tanpa nama tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 3169/NNF/VIII/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Surya Pranowo, S.Si.,M.Si dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, Plt. Waka yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) sachet plastic sedang berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,3824 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina, 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengsan berat netto 0,1463 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina, dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa Fatmawati Alias Fatma Binti Nambo adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya