Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.YUANAWATI, S.H.
2.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
M. YUSRAN A, S.Kom Alias YUS BIN H. ARIF N Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1909/P.4.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
2ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YUSRAN A, S.Kom Alias YUS BIN H. ARIF N[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Nurhaeni, S. Pd. I., S. HM. YUSRAN A, S.Kom Alias YUS BIN H. ARIF N
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa M. YUSRAN A, S. Kom Alias YUS Bin H. ARIF N pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA dan hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 Wita Pukul 01.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari  Tahun 2026 bertempat di Jalan Lanto Daeng Pasewang Kel. Tanetee Riattang tepatnya di Kost terdakwa, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa  dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, 20 Janauari 2026,  sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa dating bertemu dengan Dg. Nia als Mama Abel (DPS) dengan tujaun meminta tolong untuk dipesankan sabu, kemudian tidak lama kemudian Sdr. Enal (DPS) datang ke rumah Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) dikarenakan juga ingin memesan sabu. Kemudian Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) meminta uang kepada Terdakwa dan juga Enal (DPS)  masing –masing sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) , sehingga Terdakwa dan Enal (DPS) memberikan uang tersebut ke Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) dengan total yang terkumpul sebesar Rp 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah) dikarernakan Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) juga ikut mengumpulkan uang sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).  Selanjutnya Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) menghubungi saksi Ardianto dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga ) gram, kemudian saksi Ardianto memesan sabu melalui kontak whatsapp A.n Kampiri sebanyak 3 gram, kemudian akun A.n Kampiri tersebut mengirimkan nomor rekening  dan harga sabu sebanyak Rp4.200.000 (empat juta dua ratus ) setelah itu nomor rekening tersebut saksi Ardianto meneruskan ke Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) sehingga Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) melakukan transfer sebesar Rp Rp4.200.000 dan meneruskan bukti transfer tersebut ke akun whatapp ke saksi Ardianto selanjutnya saksi Ardianto juga meneruskan ke akun A.n Kampiri . kemudian pada pukul 21.30 wita akun whatsapp a.n kampiri mengirimkan lokasi/shareloc yang beralamat di kecamatan pammana tepatnya dipinggir jalan sehingga saksi Ardianto berangkat ke lokasi tersebut untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu. Setelah mengambil sabu tersebu saksi Ardianto langsung membetriks dan langsung mengkonsumsi habis hasil betriks. kemudian pada pukul 22.30 Wita saksi Ardianto kembali menghubungi Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) untuk datang mengambil sabu tersebut. Sehingga Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) meyuruh Terdakwa Yusran dan ENal (DPS) pergi menjemput sabu tersebut di pinggir jalan dekat rumah Saksi Ardianto di Jl. Poros Bone – wajo desa Uloe kec. Dua Boccoe Kab. Bone . setelah sampai di lokasi yang dimaksud Terdakwa Yusran dan Enal (DPS) bertemu dengan Saksi Ardianto , dan saksi Ardianto menunjuk  1 (satu) buah pembungkus rokok merk rocker yang didalamya berisikan sabu sebanyak 2 (dua) sachet . Setelah mendapatkan sabu tersebut Terdakwa Yusran dan Enal (DPS) kembali ke rumah Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS). Setelah sampai di rumah Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS)  sdr . Enal (DPS) mengambil 1 (satu) sachet kemudian langsung pulang dan Terdakwa membagi 1 (satu) tersebut kepada Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) dikarenakan Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) juga ikut patungan untuk membeli narkotika. Setelah mengambil bagian sabu Terdakwa Yusran kembali ke Kost milik Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 saksi Briptu Abdul Subehi Bin H. Mustamin bersama-sama saksi Bripda Muh. Arsyad bin H. Sudirma dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika polres bone, telah mendapatkan informasi bahwa di jl. Lanto dg pasewang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika sehingga saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad menuju lokasi. Pada saat tiba di lokasi yang dimaksud Terdakwa M. Yusran yang dimana pada saat dihampiri menunujukkan gerak gerik yang mencurigakan sehingga tim opsnal melakukan penggeladahan badan dan menemukan barang bukti 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu , 1 (satu) alat isap/ bong lengkap dengan kaca pireks kacanya , 1(satu) buah korek api lengkap dengan sumbu kompornya dan 1 unit Hp merk oppo warna glow yang dipergunakan Terdakwa M. Yusran untuk komunikasi dengan Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS)  dalam membeli narkotika jenis sabu . kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut pada saat ditanyakan kepada terdakwa dimana mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan Handphone tersebut adalah miliknya selanjutnya, terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0379/NNF/I/2026 Hari Senin, Tanggal 26 januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2243 gram dengan diberi nomor barang bukti 0878/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1721 Gram.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa M. Yusran Arif , S.kom Als Yus Bin H.arif dengan di beri nomor barang bukti 0879/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------
 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa M. YUSRAN A, S. Kom Alias YUS Bin H. ARIF N pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA dan hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 Wita Pukul 01.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari  Tahun 2026 bertempat di Jalan Lanto Daeng Pasewang Kel. Tanetee Riattang tepatnya di Kost terdakwa, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa, 20 Janauari 2026,  sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa dating bertemu dengan Dg. Nia als Mama Abel (DPS) dengan tujaun meminta tolong untuk dipesankan sabu, kemudian tidak lama kemudian Sdr. Enal (DPS) datang ke rumah Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) dikarenakan juga ingin memesan sabu. Kemudian Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) meminta uang kepada Terdakwa dan juga Enal (DPS)  masing –masing sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) , sehingga Terdakwa dan Enal (DPS) memberikan uang tersebut ke Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) dengan total yang terkumpul sebesar Rp 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah) dikarernakan Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) juga ikut mengumpulkan uang sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).  Selanjutnya Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) menghubungi saksi Ardianto dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga ) gram, kemudian saksi Ardianto memesan sabu melalui kontak whatsapp A.n Kampiri sebanyak 3 gram, kemudian akun A.n Kampiri tersebut mengirimkan nomor rekening  dan harga sabu sebanyak Rp4.200.000 (empat juta dua ratus ) setelah itu nomor rekening tersebut saksi Ardianto meneruskan ke Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) sehingga Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) melakukan transfer sebesar Rp Rp4.200.000 dan meneruskan bukti transfer tersebut ke akun whatapp ke saksi Ardianto selanjutnya saksi Ardianto juga meneruskan ke akun A.n Kampiri . kemudian pada pukul 21.30 wita akun whatsapp a.n kampiri mengirimkan lokasi/shareloc yang beralamat di kecamatan pammana tepatnya dipinggir jalan sehingga saksi Ardianto berangkat ke lokasi tersebut untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu. Setelah mengambil sabu tersebu saksi Ardianto langsung membetriks dan langsung mengkonsumsi habis hasil betriks. kemudian pada pukul 22.30 Wita saksi Ardianto kembali menghubungi Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) untuk datang mengambil sabu tersebut. Sehingga Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) meyuruh Terdakwa Yusran dan ENal (DPS) pergi menjemput sabu tersebut di pinggir jalan dekat rumah Saksi Ardianto di Jl. Poros Bone – wajo desa Uloe kec. Dua Boccoe Kab. Bone . setelah sampai di lokasi yang dimaksud Terdakwa Yusran dan Enal (DPS) bertemu dengan Saksi Ardianto , dan saksi Ardianto menunjuk  1 (satu) buah pembungkus rokok merk rocker yang didalamya berisikan sabu sebanyak 2 (dua) sachet . Setelah mendapatkan sabu tersebut Terdakwa Yusran dan Enal (DPS) kembali ke rumah Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS). Setelah sampai di rumah Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS)  sdr . Enal (DPS) mengambil 1 (satu) sachet kemudian langsung pulang dan Terdakwa membagi 1 (satu) tersebut kepada Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) dikarenakan Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS) juga ikut patungan untuk membeli narkotika. Setelah mengambil bagian sabu Terdakwa Yusran kembali ke Kost milik Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 saksi Briptu Abdul Subehi Bin H. Mustamin bersama-sama saksi Bripda Muh. Arsyad bin H. Sudirma dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika polres bone, telah mendapatkan informasi bahwa di jl. Lanto dg pasewang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika sehingga saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad menuju lokasi. Pada saat tiba di lokasi yang dimaksud Terdakwa M. Yusran yang dimana pada saat dihampiri menunujukkan gerak gerik yang mencurigakan sehingga tim opsnal melakukan penggeladahan badan dan menemukan barang yang dikuasai oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu , 1 (satu) alat isap/ bong lengkap dengan kaca pireks kacanya , 1(satu) buah korek api lengkap dengan sumbu kompornya dan 1 unit Hp merk oppo warna glow yang dipergunakan Terdakwa M. Yusran untuk komunikasi dengan Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS)  dalam membeli narkotika jenis sabu . kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut pada saat ditanyakan kepada terdakwa dimana mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan Handphone tersebut adalah miliknya selanjutnya, terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0379/NNF/I/2026 Hari Senin, Tanggal 26 januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2243 gram dengan diberi nomor barang bukti 0878/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1721 Gram.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa M. Yusran Arif , S.kom Als Yus Bin H.arif dengan di beri nomor barang bukti 0879/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa M. YUSRAN A, S. Kom Alias YUS Bin H. ARIF N pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA dan hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 Wita Pukul 01.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Januari  Tahun 2026 bertempat di Jalan Lanto Daeng Pasewang Kel. Tanetee Riattang tepatnya di Kost terdakwa, atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengadili telah Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”,, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa awalnya menyiapkan bong/ alat hisap berupa botol untuk dijadikan penyaring kemudian dipenutup botol tersebut diberli lubang kemudian dipasangi berupa pipet untuk dijadikan pengisap dan pipet yang satu diberi berupa kaca pyrex sebagai tempat shabu, dan botol tersebut di isi dengan air dan setelah itu dibawah kaca pyrex tersebut diberi korek gas dan kemudian dibakar dan selanjutnya sabu tersebut mencair dan berasap dan asap tersebut nasuk dalam botol bong dan diisap secara perlahan. Bahwa akibat dari mengkonsumsi narkotika jenis sabu Terdakwa merasakan efek menghilangkan rasa capek
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 saksi Briptu Abdul Subehi Bin H. Mustamin bersama-sama saksi Bripda Muh. Arsyad bin H. Sudirma dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika polres bone, telah mendapatkan informasi bahwa di jl. Lanto dg pasewang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika sehingga saksi Briptu Abdul Subehi dan saksi Bripda Muh. Arsyad menuju lokasi. Pada saat tiba di lokasi yang dimaksud Terdakwa M. Yusran yang dimana pada saat dihampiri menunujukkan gerak gerik yang mencurigakan sehingga tim opsnal melakukan penggeladahan badan dan menemukan barang bukti 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu , 1 (satu) alat isap/ bong lengkap dengan kaca pireks kacanya , 1(satu) buah korek api lengkap dengan sumbu kompornya dan 1 unit Hp merk oppo warna glow yang dipergunakan Terdakwa M. Yusran untuk komunikasi dengan Sdr. Dg. Nia als Mama Abel (DPS)  dalam membeli narkotika jenis sabu. kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut pada saat ditanyakan kepada terdakwa dimana mengakui bahwa Narkotika jenis shabu dan Handphone tersebut adalah miliknya selanjutnya, terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0379/NNF/I/2026 Hari Senin, Tanggal 26 januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2243 gram dengan diberi nomor barang bukti 0878/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,1721 Gram.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa M. Yusran Arif , S.kom Als Yus Bin H.arif dengan di beri nomor barang bukti 0879/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya